HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Siapkan 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Hashim Sebut Bisa Jadi Modal Usaha MBR

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Siapkan 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Hashim Sebut Bisa Jadi Modal Usaha MBR
Foto: Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo ditemui usai groundbreaking Hunian Terjangkau Manggarai di Jakarta, Jumat 21/8/2026 (sumber: ANTARA/A Muzdaffar Fauzan)

Pantau - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo meyakini program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat meningkatkan nilai aset sekaligus membuka akses masyarakat terhadap modal usaha.

Kepemilikan sertifikat dinilai memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus memungkinkan aset tersebut digunakan sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan dalam mengembangkan usaha.

Manfaat tersebut dapat dirasakan masyarakat yang menjalankan usaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi di pedesaan maupun perkotaan.

"Ini kabar baik untuk masyarakat kita yang menjalankan usaha, UMKM, koperasi juga nanti ada agunan, ada harta yang bisa dipakai sebagai modal usaha untuk rakyat kita di pedesaan dan di perkotaan,” tutur Hashim di Jakarta, Jumat.

Pemerintah Targetkan 8 Juta Sertifikat Gratis dalam Tiga Tahun

Pemerintah menargetkan pemberian 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) secara gratis pada tahun ini kepada MBR yang telah memiliki tanah tetapi belum mempunyai sertifikat.

Hashim menjelaskan program tersebut akan dilaksanakan secara bertahap selama tiga tahun dengan jumlah penerima yang terus ditingkatkan.

Pada tahun pertama, pemerintah menargetkan penerbitan 1 juta sertifikat gratis, kemudian meningkat menjadi 3 juta sertifikat pada tahun kedua dan 4 juta sertifikat pada tahun ketiga.

Dengan skema tersebut, pemerintah merencanakan penerbitan total 8 juta sertifikat secara gratis dalam periode tiga tahun.

"Jadi tahun ini kita mulai dengan 1 juta sertifikat gratis, Tahun depan disusul dengan 3 juta, dan tahun ketiga 4 juta, dalam 3 tahun pemerintah akan menyediakan secara gratis kepada masyarakat di Indonesia yang belum punya sertifikat,” katanya.

Hashim memastikan program sertifikasi tanah gratis tersebut telah mendapatkan persetujuan anggaran dari pemerintah dengan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tiga Kelompok Masyarakat Jadi Sasaran

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan terdapat tiga rumpun masyarakat yang berhak mendapatkan sertifikasi sektor perumahan bagi MBR secara gratis.

Rumpun pertama merupakan masyarakat yang telah menerima bantuan perumahan pemerintah melalui sejumlah kementerian dan program, termasuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah yang sebelumnya dijalankan melalui Kementerian PUPR.

Menurut Nusron, sekitar 1,4 juta rumah telah menerima bantuan tersebut sepanjang 2015 hingga 2024.

Setelah dilakukan verifikasi, sekitar 1,1 juta dari 1,4 juta rumah penerima bantuan tersebut diketahui belum memiliki sertifikat.

"Yang jumlahnya dari tahun 2015 sampai tahun 2024 selama 10 tahun yang sudah menerima itu ada sekitar 1,4 juta rumah. Dari 1,4 juta rumah itu setelah kita verifikasi data yang belum bersertifikat ada 1,1 juta rumah," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/7).

Selain penerima BSPS, sasaran sertifikasi gratis mencakup penerima program bedah rumah dari kementerian lain, termasuk Kementerian Sosial.

Program tersebut juga menyasar penerima bantuan perumahan dari Kementerian Kesehatan bagi penderita tuberkulosis (TBC).

Penerima FLPP hingga Masyarakat Mandiri Masuk Sasaran

Rumpun kedua adalah masyarakat yang memperoleh rumah melalui program kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Bagi penerima FLPP, fasilitas gratis terutama diberikan untuk peningkatan status kepemilikan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun, fasilitas tersebut tidak mencakup seluruh tahapan pengurusan karena pemecahan HGB induk milik pengembang menjadi HGB untuk masing-masing bidang masih dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Tapi yang kita gratiskan adalah dari mereka Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah dipecah dinaikkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) itu yang kita gratiskan. Jadi kalau pemecahan HGB induk pengembang menjadi HGB kecil-kecil itu itu masih bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tapi yang dari kecil yang sudah HGB atas nama individu dinaikkan menjadi SHM itu yang gratis," kata Nusron.

Rumpun ketiga adalah masyarakat mandiri yang membangun rumah secara swadaya dan masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

Melalui program tersebut, pemerintah menargetkan MBR memperoleh kepastian kepemilikan sekaligus peningkatan nilai ekonomi tanah yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung permodalan usaha.

Penulis :
Leon Weldrick