
Pantau - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto memastikan tata kelola institusi, pelayanan publik, dan kegiatan akademik tetap berjalan di tengah penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Rektor Bidang Perencanaan Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (WR IV) Unsoed Prof Waluyo Handoko menyampaikan kepastian tersebut dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Unsoed, Purwokerto, Sabtu (22/8/2026) sore.
Unsoed menyatakan menghormati sekaligus mendukung seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Institusi juga menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap perkara yang saat ini ditangani KPK karena menyangkut integritas, keadilan, dan kepercayaan publik.
"Unsoed menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya perkara ini. Institusi memandang persoalan tersebut sebagai kejadian yang serius menyangkut integritas, keadilan, dan kepercayaan publik," ungkap Waluyo.
Unsoed Koordinasikan Masa Transisi dengan Kemdiktisaintek
Waluyo menegaskan proses penerimaan mahasiswa baru seharusnya dilaksanakan secara transparan dan terbebas dari segala bentuk praktik korupsi.
Meski mendukung proses hukum, Unsoed tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga terdapat putusan hukum yang mempunyai kekuatan tetap.
Unsoed selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk menentukan langkah kelembagaan setelah adanya penetapan tersangka terhadap sejumlah pihak.
Koordinasi tersebut antara lain akan membahas mekanisme pengisian pelaksana tugas pada jabatan yang terdampak serta langkah untuk memastikan keberlangsungan institusi selama masa transisi.
Unsoed memastikan tata kelola institusi tetap berjalan dengan sejumlah penyesuaian, sementara pelayanan publik di lingkungan universitas akan tetap diberikan secara normal dan optimal.
Kegiatan akademik, termasuk perkuliahan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, juga dipastikan tetap berlangsung selama masa transisi.
Unsoed mengimbau dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan alumni tetap tenang serta menahan diri dari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Seluruh sivitas akademika dan alumni juga diminta menjaga lingkungan kampus agar tetap kondusif di tengah perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Saya kira Unsoed berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan guna memastikan proses penerimaan mahasiswa baru dan seluruh layanan akademik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Waluyo.
Perbaikan tata kelola tersebut diarahkan untuk memastikan penerimaan mahasiswa baru berlangsung berdasarkan prinsip akuntabilitas serta seluruh layanan akademik terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Wisuda dan Penerimaan Mahasiswa Dikonsultasikan ke Kementerian
Wakil Rektor Bidang Akademik (WR I) Unsoed Prof Noor Farid mengatakan universitas akan berkonsultasi dengan Kemdiktisaintek mengenai sejumlah kegiatan akademik selama masa transisi.
Konsultasi tersebut antara lain mencakup pelaksanaan wisuda serta proses penerimaan mahasiswa baru.
Unsoed memastikan wisuda tetap dapat diselenggarakan dengan menyesuaikan hasil koordinasi dan arahan kementerian.
"Kami akan mengonsultasikan dengan kementerian, termasuk terkait wisuda, sehingga pelaksanaannya nanti dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Noor Farid.
Mengenai penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri, Unsoed akan mengikuti ketentuan kementerian, termasuk terkait mekanisme dan proporsi penerimaan mahasiswa baru.
Universitas juga akan berkonsultasi dengan kementerian mengenai nasib mahasiswa yang telah diterima melalui proses penerimaan mahasiswa baru.
Konsultasi diperlukan untuk menentukan langkah berikutnya apabila terdapat sanksi maupun kebijakan lanjutan terkait proses tersebut.
KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka
Sebelumnya, KPK pada Jumat (21/8/2026) menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (WR III) Prof Norman Arie Prayogo.
KPK juga menetapkan Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq sebagai tersangka.
Dua pihak yang disebut sebagai perantara, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Para wakil rektor Unsoed yang saat ini menjabat merupakan pejabat yang dibentuk pada periode pertama kepemimpinan Akhmad Sodiq pada 2022-2026.
Akhmad Sodiq kemudian dilantik untuk periode kedua sebagai Rektor Unsoed pada 19 Mei 2026, tetapi setelah pelantikan tersebut belum menyusun jajaran wakil rektor baru.
Karena jajaran baru belum dibentuk, masa jabatan para pejabat lama diperpanjang mulai Juni 2026 dan mereka tetap menjalankan tugas hingga pejabat baru ditetapkan.
- Penulis :
- Arian Mesa



