HOME  ⁄  Nasional

Sari Yuliati Dorong Perlindungan Korban Kekerasan Seksual, DPR Kaji Revisi UU Perlindungan Anak

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Sari Yuliati Dorong Perlindungan Korban Kekerasan Seksual, DPR Kaji Revisi UU Perlindungan Anak
Foto: (Sumber :Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati.)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mendorong penguatan perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual, terutama anak, perempuan, dan kelompok rentan, bersamaan dengan upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Komitmen tersebut disampaikan Sari saat menerima audiensi perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Dalam audiensi itu, masyarakat Pati menyampaikan keresahan terkait kasus kekerasan seksual serta mendorong penguatan sistem perlindungan dan pemulihan bagi korban.

Sari Soroti Perlindungan Anak dan Perempuan

Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut mengatakan perlindungan korban harus terus diperjuangkan, termasuk melalui penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Sari, korban kekerasan seksual, khususnya anak dan perempuan, membutuhkan dukungan agar dapat menjalani proses pemulihan secara layak.

"Memang saya concern dengan kekerasan seksual, terutama untuk anak-anak, wanita, dan semua kaum yang lebih rentan," ujar Sari.

Ia juga mengungkapkan DPR tengah mengkaji wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak dengan tetap membuka ruang bagi masukan masyarakat.

"Kita sedang mengkaji dan saya juga terlibat di situ. Mudah-mudahan nanti terus kita meminta masukan daripada Ibu-Ibu yang ingin memberikan masukan-masukan terhadap wacana revisi undang-undang perlindungan anak-anak," katanya.

Warga Pati Dorong Pemulihan Korban dan Penguatan Pencegahan

Perwakilan masyarakat Pati menyoroti pentingnya penanganan kekerasan seksual yang tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga mencakup pemulihan korban.

Pemulihan tersebut meliputi pendampingan psikologis dan jaminan perlindungan agar korban dapat kembali menjalani kehidupan di masyarakat tanpa diskriminasi.

Masyarakat juga mendorong penguatan pencegahan melalui standar pengawasan dan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas bagi lembaga pengasuhan anak.

Pengawasan dinilai perlu dilakukan secara konsisten hingga tingkat daerah untuk memastikan lingkungan pengasuhan memberikan rasa aman bagi anak dan orang tua.

Selain itu, masyarakat Pati mendorong pemerintah pusat dan daerah menyediakan anggaran khusus untuk program pencegahan, pemulihan, dan pemberdayaan korban kekerasan seksual.

Ketersediaan anggaran dinilai diperlukan agar perlindungan terhadap korban tidak berhenti pada regulasi, tetapi diwujudkan melalui layanan nyata di daerah.

Sari menegaskan dirinya akan terus mengawal persoalan perlindungan anak dan kelompok rentan sebagai bagian dari tanggung jawab kemanusiaan.

"Saya mengawal ini bukan karena kewajiban, tapi dari hati saya, sebagai seorang wakil, seorang warga DPR, seorang ibu, dan seorang manusia," tuturnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf