
Pantau - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengapresiasi klarifikasi bahwa Universitas Pertahanan (Unhan) tidak melarang kadet perempuan menggunakan hijab sekaligus meminta kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten di lapangan.
Sukamta menyampaikan hal tersebut dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (24/8/2026), menyusul polemik penggunaan hijab bagi calon kadet atau mahasiswa Unhan.
"Dalam Peraturan Rektor Unhan No. 28 tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan, tidak ada larangan penggunaan hijab. Dan saya mengapresiasi bahwa tidak ada aturan larangan berhijab bagi kadet,” kata Sukamta.
Polemik Muncul Setelah Calon Kadet Mengundurkan Diri
Polemik penggunaan hijab di lingkungan Unhan muncul setelah seorang calon kadet mengaku mengundurkan diri karena adanya kebijakan yang disebut mewajibkan mahasiswi melepas hijab.
Kementerian Pertahanan (Kemhan) kemudian menegaskan tidak terdapat ketentuan spesifik di Unhan yang melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan, tetapi terdapat penyesuaian busana ketika mengikuti latihan dasar militer (latsarmil).
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selanjutnya memberikan arahan agar ketentuan seragam kadet Unhan disesuaikan kembali untuk mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan muslim.
Sukamta meminta pemerintah memastikan kebebasan penggunaan hijab tetap terjamin, termasuk di lingkungan pendidikan.
"Dengan adanya inovasi model hijab sekarang sudah beragam, saya mendorong agar ruang kebebasan mengenakan hijab dijaga secara konsisten hingga tingkat implementasi di lapangan,” jelas Sukamta.
Ia menilai penggunaan hijab saat latihan dasar militer dapat disesuaikan dengan kebutuhan keamanan dan keselamatan peserta tanpa menghilangkan keleluasaan bergerak.
“Misalnya, ketika latsarmil yang mempertimbangkan keamanan dan keselamatan peserta, perlu menggunakan hijab yang aman serta memenuhi keleluasaan gerak selama latihan,” sambung Sukamta.
Sukamta Minta Seluruh Pihak Patuhi Aturan
Sukamta mencontohkan penggunaan varian hijab oleh atlet yang tetap dapat memenuhi aspek keamanan sekaligus ketentuan agama.
“Untuk itu, seluruh pihak terkait di Unhan harus in line dengan aturan tersebut dan tidak boleh ada lagi penyimpangan dalam pelaksanaannya,” imbaunya.
Menurut Sukamta, Peraturan Rektor Unhan menempatkan ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet dan mengarahkan mereka untuk taat beragama dalam kehidupan kedinasan maupun sehari-hari.
"Oleh sebab itu, saya berharap polemik ini segera selesai dengan komitmen Unhan menjamin aturan ini hingga implementasi di lapangan dan para Kadet dapat mematuhi aturan-aturan yang ada di kedinasan dengan tetap dapat menjalankan ajaran agamanya masing-masing karena hal tersebut merupakan hak asasi manusia," papar Sukamta.
Politikus Fraksi PKS itu juga mengaitkan kebebasan mengenakan hijab dengan ketentuan Pasal 28E ayat 1 serta Pasal 28I ayat 1 dan 4 mengenai hak asasi manusia dan kebebasan beragama.
“Jelas disebut dalam pasal 28E ayat 1 dan pasal 28I ayat 1 dan 4. Bahwa pilihan berhijab adalah bagian dari melaksanakan ajaran agama, dan itu bagian dari HAM (Pasal 28E ayat 1) yang tidak bisa dikurangi (pasal 28I ayat 1) dan pemenuhannya menjadi kewajiban/tanggung jawab Pemerintah/Negara (pasal 28I ayat 4),” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan



