HOME  ⁄  Nasional

RUU Migas Jadi Inisiatif DPR, Eddy Soeparno Dorong Investasi untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

RUU Migas Jadi Inisiatif DPR, Eddy Soeparno Dorong Investasi untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Foto: (Sumber :Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menyampaikan pandangannya terkait pembahasan RUU Migas dan penguatan ketahanan energi nasional.)

Pantau - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menilai Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) penting untuk meningkatkan investasi dan produksi migas sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah seluruh fraksi DPR RI menyepakati RUU Migas sebagai inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna pada Selasa (18/8/2026).

Eddy menyambut perkembangan tersebut karena pembahasan RUU Migas yang telah lama tertunda akhirnya dapat dilanjutkan.

“Ini adalah perkembangan yang positif di sektor Migas nasional, mengingat sejumlah pasal di dalam UU Migas saat ini (UU No. 22 Tahun 2001) telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga memerlukan pengaturan lebih definitif guna mendukung peningkatan investasi dan aktivitas di sektor Migas yang sangat dibutuhkan,” kata Eddy.

Produksi Migas Menurun, Investasi Jadi Sorotan

Eddy mengatakan produksi migas Indonesia mengalami penurunan sejak 1998 akibat minimnya investasi, terutama pada sektor minyak mentah.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa produksi Migas Indonesia sejak tahun 1998 mengalami penurunan, akibat under investment di sektor migas, khususnya di minyak mentah. Sejumlah isu struktural dan teknis yang selama ini menjadi penghambat investasi di sektor migas perlu ditangani secara tuntas, antara lain dengan memberikan kepastian hukum melalui RUU Migas yang baru,” lanjutnya.

Menurut Eddy, kepastian hukum, konsistensi kebijakan, dan pemberian insentif pada sektor hulu menjadi sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan untuk meningkatkan daya saing industri migas Indonesia.

“Isu utama seperti kepastian hukum, konsistensi kebijakan dan pemberian insentif di sektor hulu migas, merupakan diantara sejumlah isu sentral yang selama ini membuat sektor migas nasional kalah bersaing dengan negara-negara lain. Saya berharap RUU Migas yang akan segera dibahas bersama pemerintah akan mengakselerasi, khususnya kegiatan eksplorasi di sektor hulu migas”, sambung Eddy.

Badan Usaha Khusus Dinilai Penting

Eddy turut menyoroti pentingnya pembentukan Badan Usaha Khusus untuk mengatur kegiatan usaha sektor hulu migas setelah adanya pasal dalam UU Migas yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

“Karena salah satu pasal yang dibatalkan MK di UU Migas no 21 tahun 2001 menyangkut keberadaan lembaga yang mengatur kegiatan di sektor hulu migas, RUU Migas yang baru perlu memastikan bahwa regulator yang merupakan kuasa usaha pemerintah di sektor hulu migas bukan saja lembaga usaha yang kuat dan kredibel, namun lembaga yang mampu menggerakkan investasi yang lebih besar di sektor migas nasional,” tegasnya.

Anggota Komisi XII DPR RI tersebut menilai undang-undang baru tidak hanya diperlukan untuk meningkatkan produksi dan lifting migas, tetapi juga mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM).

“Indonesia memiliki kerentanan di sektor energi karena masih membutuhkan impor untuk pemenuhan minyak mentah dan BBM dalam negeri. Oleh karenanya, melalui RUU Migas ini peningkatan produksi baik minyak mentah dan gas bumi dapat tercapai, sehingga ketergantungan terhadap produk hidrokarbon yang dibutuhkan untuk sektor transportasi, industri dan rumah tangga dapat diminimalisir dan bahkan menjadi nihil,” ungkapnya.

Eddy menilai ketidakpastian geopolitik turut menjadi ancaman terhadap ketersediaan dan keterjangkauan harga energi sehingga penguatan ketahanan energi nasional menjadi penting.

“Disrupsi di sektor energi akibat keadaan geopolitik yang sangat tidak menentu menjadi kekhawatiran kita semua, karena berdampak langsung pada ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak mentah dan BBM. Oleh karena itu, penguatan ketahanan energi menjadi mutlak dan hal ini bisa dicapai, antara lain dengan menghadirkan UU Migas baru yang kuat dan investor friendly”, tutup Eddy.

Penulis :
Aditya Yohan