
Pantau - Badan Pengkajian (BP) MPR RI mengkaji berbagai persoalan dalam pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah bersama akademisi Universitas Indonesia (UI) dan IPB University dalam forum diskusi di Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8/2026).
Kajian tersebut menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B yang mengatur pemerintahan daerah serta hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisah mengatakan pihaknya ingin mengidentifikasi persoalan mendasar sekaligus melihat relevansi ketentuan konstitusi tersebut dengan perkembangan ketatanegaraan saat ini.
“Apakah Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B dalam UUD NRI Tahun 1945 masih cukup relevan dengan perkembangan ketatanegaraan saat ini atau memerlukan penajaman dan penyempurnaan,” kata Hindun.
Hubungan Pusat dan Daerah Jadi Perhatian
Hubungan pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu persoalan yang dibahas, terutama terkait kewenangan, keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam.
Hindun menilai masih terdapat tarik-menarik kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
BP MPR juga membahas ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 mengenai gubernur, bupati, dan wali kota yang dipilih secara demokratis.
“Dipilih secara demokratis itu maksudnya seperti apa? Kalau kita lihat, Pilkada ini masih banyak tantangannya, antara lain biaya politik yang sangat tinggi dan terjadinya polarisasi sosial,” ujar Hindun.
Forum diskusi kelompok terhimpun bertema “Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa” tersebut menghadirkan Guru Besar Ilmu Administrasi Negara UI Prof. Dr. Eko Prasojo, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University Prof. Dr. Alla Asmara, serta Staf Pengajar Fakultas Hukum UI Dr. Qurrata Ayuni.
Eko Prasojo menilai persoalan utama dalam penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah berada pada aspek implementasi dan konsistensi.
Menurut Eko, kewenangan yang diberikan kepada daerah harus diikuti kemampuan kepala daerah dan birokrasi dalam menjalankan urusan pemerintahan secara efektif.
“Kapabilitas birokrasi di daerah menjadi problem. Ini terjadi hampir di semua daerah. Birokrasinya tidak kompeten,” katanya.
Ketergantungan Fiskal Daerah Masih Tinggi
Alla Asmara menyoroti persoalan desentralisasi fiskal karena tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat dinilai masih tinggi meskipun kebijakan tersebut telah berjalan lebih dari dua dekade.
Alla menyebut sekitar 85 persen pendapatan daerah masih bergantung pada transfer pemerintah pusat, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) rata-rata hanya menyumbang sekitar 10–15 persen dari total pendapatan daerah.
“Artinya, desentralisasi fiskal yang sudah berjalan selama lebih dari 20 tahun tidak membuat daerah semakin mandiri. Ketergantungan pada pusat tetap tinggi,” ujarnya.
Alla juga menyoroti ketimpangan kapasitas fiskal antardaerah karena wilayah dengan sumber daya alam melimpah cenderung mempunyai kemampuan fiskal lebih tinggi dibandingkan daerah dengan basis ekonomi terbatas.
“Ternyata, formula transfer ke daerah belum bisa mengatasi terjadinya disparitas fiskal antardaerah,” terangnya.
Menurut Alla, kondisi tersebut menunjukkan otonomi daerah belum sepenuhnya mampu menghasilkan kemandirian dari sisi fiskal.
“Dari fenomena itu terlihat adanya ketergantungan daerah terhadap pusat tetap tinggi. Jadi, otonomi sendiri lebih bersifat sebagai ‘otonomi secara administratif’, belum sepenuhnya mandiri secara fiskal,” imbuhnya.
Pengelolaan Sumber Daya Alam Turut Dievaluasi
Qurrata Ayuni menyoroti landasan konstitusional otonomi daerah, termasuk Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 yang mengatur penyelenggaraan otonomi daerah serta pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional.
Menurut Qurrata, berbagai regulasi terkait otonomi daerah dan pemilihan kepala daerah telah diterbitkan, tetapi persoalan dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya terselesaikan.
“Menjadi tugas dari anggota MPR untuk melakukan evaluasi,” tuturnya.
Qurrata juga menilai keberadaan sumber daya alam seperti nikel, batu bara, minyak, dan gas belum selalu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.
Ia menyimpulkan prinsip otonomi seluas-luasnya tidak berarti seluruh urusan harus diserahkan kepada daerah, tetapi undang-undang juga tidak boleh secara bebas menarik kewenangan hingga pemerintah daerah hanya menjadi pelaksana administrasi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



