HOME  ⁄  Nasional

KemenHAM Kaltim Telusuri Aduan Lahan Warga Terdampak Proyek Perbaikan Alur Sungai PT KPC

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KemenHAM Kaltim Telusuri Aduan Lahan Warga Terdampak Proyek Perbaikan Alur Sungai PT KPC
Foto: Tim Kanwil Kementerian HAM Kaltim melakukan peninjauan dan mediasi terkait sengketa agraria antara perusahaan dengan masyarakat dalam pekerjaan perbaikan sungai (sumber: KemenHAM Kaltim)

Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Timur menelusuri aduan warga terkait lahan seluas sekitar 486 meter persegi yang terdampak proyek perbaikan alur sungai PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.

Kepala Kanwil KemenHAM Kalimantan Timur Umi Laili mengatakan pihaknya masih mengumpulkan berbagai informasi dan fakta substantif sebagai bahan fasilitasi penyelesaian sengketa melalui mediasi.

"Langkah kami ke lapangan ini merupakan wujud komitmen institusi negara dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi masyarakat yang terdampak pembangunan," kata Umi.

KemenHAM Periksa Lahan dan Dialog dengan PT KPC

Tim KemenHAM telah turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti aduan warga yang berkaitan dengan dampak kegiatan pengerukan dan pelebaran alur sungai.

Selama berada di lapangan, tim melakukan klarifikasi terhadap persoalan yang diadukan, berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, serta meninjau kondisi dan luasan lahan yang menjadi objek aduan.

Selain melakukan pemeriksaan lapangan, KemenHAM telah berdialog dengan manajemen PT Kaltim Prima Coal untuk memperoleh penjelasan terkait pelaksanaan pekerjaan dan mekanisme pemberian kompensasi kepada pihak terdampak.

"Kami telah berdialog secara langsung dengan perwakilan manajemen PT Kaltim Prima Coal untuk memperoleh penjelasan komprehensif mengenai pelaksanaan pekerjaan dan mekanisme kompensasinya," ujar Umi.

KemenHAM juga menggali informasi dari Ketua RT setempat untuk mengetahui dan menelusuri riwayat kepemilikan lahan warga yang menjadi objek sengketa.

Tim turut mencermati dokumen kesepakatan mengenai penggunaan lahan yang sebelumnya telah dibuat dan membandingkannya dengan kondisi serta luas lahan secara faktual di lapangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari kemungkinan adanya tumpang tindih lahan maupun klaim yang tidak memiliki dasar.

"Tinjauan lapangan ini dipandang sangat krusial guna membandingkan luasan lahan secara faktual demi menghindari potensi tumpang tindih atau klaim yang tidak berdasar," kata Umi.

Menurut KemenHAM, rangkaian klarifikasi dan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan hak serta kewajiban masing-masing pihak sebagaimana tercantum dalam kesepakatan awal dapat dilaksanakan.

KemenHAM juga masih membutuhkan penjelasan teknis mengenai perubahan kondisi fisik lahan warga akibat kegiatan pelebaran alur sungai sebagai salah satu bahan dalam proses penyelesaian aduan.

"Kami hadir di tengah masyarakat untuk menjamin bahwa proses penyelesaian sengketa ini selalu mengedepankan asas kepastian hukum, itikad baik, perlindungan hak, serta keadilan," ujar Umi.

KemenHAM Siapkan Mediasi Warga dan Perusahaan

Setelah seluruh informasi dan fakta substantif yang diperlukan terkumpul, KemenHAM akan memfasilitasi pertemuan mediasi antara warga sebagai pihak pengadu dan pihak perusahaan.

Proses mediasi juga akan melibatkan pemerintah desa, perangkat daerah, serta instansi teknis terkait untuk membantu memperjelas status objek lahan yang dipersoalkan.

KemenHAM mengarahkan mediasi sebagai ruang bagi para pihak untuk mencari penyelesaian sengketa secara objektif melalui musyawarah dan mufakat dengan tetap memperhatikan hak warga.

"Tujuan utama dari penyelenggaraan mediasi ini adalah untuk membuka ruang penyelesaian secara musyawarah mufakat dan objektif dengan tetap menghormati seluruh hak warga," kata Umi.

Penulis :
Leon Weldrick