
Pantau - Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Handoko Agung Saputro menegaskan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2026 bukan sekadar perlombaan untuk memperoleh predikat, tetapi momentum memastikan hak masyarakat atas informasi benar-benar dipenuhi setiap Badan Publik.
Handoko menyampaikan hal tersebut dalam Kick Off dan Sosialisasi Monev KIP kepada Badan Publik di Auditorium Abdul Rahman Saleh RRI Jakarta, Rabu (26/8/2026).
“Jangan membangun keterbukaan hanya untuk mendapatkan nilai. Bangunlah keterbukaan karena masyarakat memiliki hak untuk tahu, karena setiap Badan Publik memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang baik, dan karena kepercayaan publik harus dirawat melalui transparansi dan akuntabilitas," kata Handoko.
Menurut Handoko, Monev KIP bukan hanya menjadi instrumen evaluasi terhadap Badan Publik, melainkan bagian dari upaya KI Pusat memastikan komitmen dan konsistensi pelaksanaan kewajiban Keterbukaan Informasi Publik.
“Keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja seluruh Badan Publik, bukan sekadar tugas PPID,” tegasnya.
Dengan demikian, pelaksanaan keterbukaan informasi diharapkan menjadi budaya kerja seluruh unsur Badan Publik dan tidak hanya menjadi tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Uji Publik Monev KIP 2026 Diperkuat
Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KI Pusat Dery Hendryan selaku pengampu program Monev KIP 2026 menjelaskan evaluasi tahun ini diarahkan untuk melihat lebih jauh aktualisasi keterbukaan informasi di setiap Badan Publik.
Secara umum, Monev KIP 2026 tidak mengalami perubahan signifikan pada Self-Assessment Questionnaire (SAQ) maupun tahapan pelaksanaannya.
Namun, KI Pusat memperkuat tahapan Uji Publik melalui penambahan aspek penilaian, terutama pendalaman oleh tim ahli mengenai Keterbukaan Informasi Berdampak.
“Meskipun Monev tahun ini relatif tidak mengalami perubahan signifikan pada SAQ (Self-Assessment Questionnaire) maupun tahapan pelaksanaannya, kami melakukan penguatan pada tahapan Uji Publik melalui penambahan aspek penilaian, khususnya pendalaman dari tim ahli terkait Keterbukaan Informasi Berdampak,” ujarnya.
Pendalaman tersebut diharapkan memberikan gambaran mengenai kondisi nyata pelaksanaan keterbukaan informasi di masing-masing Badan Publik.
Mekanisme itu juga diharapkan membuat Monev mampu mengukur aktualisasi keterbukaan informasi dalam aktivitas sehari-hari Badan Publik dan tidak hanya berdasarkan kelengkapan administratif.
Pakta Integritas Wajib Ditandatangani
Mulai Monev KIP 2026, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan evaluasi diwajibkan menandatangani pakta integritas.
Kewajiban tersebut mencakup Komisioner, Sekretariat, Panelis KIP RI, serta Atasan PPID atau Ketua PPID Badan Publik.
Pakta integritas menjadi bentuk komitmen seluruh pihak untuk menjunjung netralitas dan objektivitas serta bebas dari konflik kepentingan.
Pakta tersebut juga mengatur komitmen menjaga kerahasiaan data dan informasi serta mematuhi larangan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme selama pelaksanaan Monev.
Selain itu, pakta integritas menekankan akuntabilitas dan profesionalitas serta penerapan sanksi apabila terjadi pelanggaran.
Kualitas Pelayanan Informasi Jadi Perhatian
Pada Monev KIP 2025, sebanyak 137 Badan Publik memperoleh kualifikasi Informatif.
Meski jumlah Badan Publik berkualifikasi Informatif terus meningkat setiap tahun, KI Pusat menilai peningkatan tersebut harus diikuti perbaikan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Pelaksanaan keterbukaan informasi juga dituntut memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan tidak semata-mata menghasilkan predikat Informatif.
Keberhasilan Monev KIP karena itu tidak hanya diukur dari bertambahnya jumlah Badan Publik berkualifikasi Informatif, tetapi juga dari semakin kuatnya budaya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui Monev KIP 2026, KI Pusat berharap keterbukaan informasi tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi semakin mendorong transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, serta peningkatan kualitas tata kelola Badan Publik yang berdampak bagi masyarakat.
Hasil Monev KIP 2026 nantinya diharapkan menjadi bagian dari laporan resmi mengenai Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia yang disampaikan kepada Presiden, DPR RI, dan masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Penyampaian hasil evaluasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem Keterbukaan Informasi Publik secara berkelanjutan di Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa




