
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menargetkan sebagian besar persoalan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dibenahi sebelum 20 Oktober 2026 melalui peningkatan disiplin, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta pemenuhan standar higiene dan sanitasi.
Pemerintah menargetkan berbagai persoalan dalam pelaksanaan program tersebut dapat ditangani dalam waktu sekitar dua bulan.
"Dua bulan sebagian besar persoalan-persoalan kita akan atasi. Alhamdulillah sampai hari ini sudah lumayan, ada yang masih belum, tapi sebagian sudah bisa diselesaikan," kata Zulhas.
Pernyataan itu disampaikan Zulhas seusai rapat koordinasi terbatas mengenai perbaikan tata kelola MBG di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu.
Kepala SPPG Wajib Hadir, 249 Orang Diberhentikan
Salah satu perubahan penting dalam sistem pengawasan MBG adalah kewajiban kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hadir secara langsung selama jam operasional dapur.
Kehadiran kepala SPPG diperlukan untuk memastikan proses pengolahan makanan dilaksanakan sesuai prosedur dan standar yang telah ditentukan.
Untuk dapur yang mulai beroperasi pada dini hari, kepala SPPG diwajibkan berada di lokasi sekitar pukul 02.00 WIB hingga 08.00 WIB.
"Jam operasional dapur itu jam 02.00 WIB pagi ya. Kalau di timur mungkin beda satu jam. Jadi jam kerjanya itu mulai jam 02.00 WIB pagi sampai jam 08.00. Saya apresiasi betul ini, ini luar biasa. Bayangin saja susah itu bangun jam setengah dua, susah kalau enggak terlatih itu sulit," ujar Zulhas.
Kehadiran kepala SPPG juga dipantau secara daring melalui Zoom oleh jajaran Badan Gizi Nasional (BGN).
Pemantauan tersebut diterapkan untuk memastikan pengolahan makanan berlangsung sesuai standar sekaligus menjaga keamanan pangan bagi penerima manfaat MBG.
"Keselamatan anak-anak Indonesia yang dapat makan harus nomor satu," ujar Zulhas lagi.
Pemerintah juga mengambil tindakan tegas terhadap kepala SPPG yang tidak memenuhi kewajibannya.
Zulhas menyebut 66 kepala SPPG diberhentikan dalam satu bulan terakhir karena tidak disiplin, termasuk karena tidak hadir di tempat kerja.
Jumlah tersebut menambah 183 orang yang sebelumnya telah diberhentikan sehingga berdasarkan angka yang disampaikan Zulhas, totalnya mencapai 249 orang.
"Sudah ada 66 yang diberhentikan. Sebelumnya 183, kemudian 66 yang enggak disiplin. SPPG-nya enggak disiplin ya. Nah, ini tegas. Sudah 183 plus 66 yang dipecat," kata dia lagi.
Menurut Zulhas, keberadaan kepala SPPG selama jam operasional penting karena mereka bertanggung jawab memastikan pengawasan makanan dan penerapan SOP berjalan dengan baik.
Ribuan Dapur Belum Ajukan SLHS, 455 SPPG Ditutup
Selain persoalan kedisiplinan, pemerintah melakukan penertiban terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur MBG sebagai bagian dari penguatan standar keamanan pangan.
Zulhas menyebut terdapat 3.060 SPPG yang belum mengajukan SLHS dan akan ditertibkan agar memenuhi ketentuan.
Selain itu, terdapat 463 SPPG yang disebut tidak terdata sehingga berdasarkan kedua angka tersebut terdapat sekitar 3.500 lebih dapur yang tidak mengajukan SLHS.
"Dan tadi ada 463 tidak terdata, artinya (sekitar) 3.500 lebih dapur yang tidak mengajukan SLHS," kata Zulhas.
Kepala BGN Sudaryono dalam kesempatan yang sama menyampaikan sebanyak 455 SPPG ditutup karena tidak memenuhi standar SLHS.
Angka tersebut merupakan koreksi dari data sebelumnya sebanyak 504 SPPG yang sempat disampaikan BGN.
Koreksi dilakukan setelah pengecekan menunjukkan sebagian dari 504 SPPG tersebut kemudian telah memenuhi persyaratan SLHS.
"Memang ke media kemarin saya sempat sampaikan 504, tapi ternyata setelah kami buka, 504 itu ada yang kemudian memenuhi syarat SLHS, tentu kami kurangi. Jadi yang tepatnya adalah 455 yang ditutup karena tidak memenuhi standar SLHS," ujar Sudaryono.
BGN menegaskan SLHS merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi SPPG untuk memastikan dapur MBG memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum melayani penerima manfaat.
Selain SLHS, kepatuhan terhadap SOP menjadi bagian penting untuk memastikan makanan yang diterima masyarakat aman, bergizi, baik, dan bersih.
SOP tersebut antara lain mencakup penyimpanan bahan pangan, kebersihan selama proses pengolahan makanan, serta kehadiran penanggung jawab SPPG pada jam operasional.
BGN Tetapkan Rantai Tanggung Jawab Dapur MBG
BGN juga menetapkan rantai tanggung jawab operasional apabila kepala SPPG berhalangan hadir saat dapur MBG beroperasi.
Apabila kepala SPPG tidak dapat hadir, tanggung jawab operasional diberikan kepada pengawas atau ahli gizi.
Jika kepala SPPG serta pengawas atau ahli gizi sama-sama tidak dapat hadir, tanggung jawab berikutnya diberikan kepada akuntan.
Dapur MBG dilarang beroperasi apabila ketiga penanggung jawab tersebut tidak dapat hadir pada waktu operasional yang sama.
"Kalau tiga pemimpin ini enggak bisa hadir di jam operasional, maka dapur tidak boleh operasional," kata Sudaryono menegaskan.
Zulhas optimistis berbagai pembenahan dan penerapan manajemen baru dapat memperkuat tata kelola MBG sekaligus meningkatkan keamanan dan kualitas pelayanan kepada penerima manfaat.
"Sekarang sudah manajemen baru yang kami yakini sebelum 20 Oktober kita akan selesaikan," kata Zulhas.
- Penulis :
- Leon Weldrick



