HOME  ⁄  Nasional

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, Konsentrasi PM2,5 Capai 9,6 Kali Panduan WHO

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, Konsentrasi PM2,5 Capai 9,6 Kali Panduan WHO
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Suasana lanskap kota yang diselimuti polusi udara di Jakarta. Indeks Kualitas Udara (AQI) Jakarta pada Kamis (27/8/2026) pukul 07.00 WIB di angka 132, sehingga menduduki peringkat ketujuh kota dengan kualitas udara terburuk se-Indonesia. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym/am.)

Pantau - Kualitas udara Jakarta tercatat berada pada tingkat yang perlu diwaspadai pada Kamis (27/8/2026) pagi setelah IQAir mencatat indeks kualitas udara (AQI) mencapai 132 dengan konsentrasi polutan PM2,5 sebesar 48 mikrogram per meter kubik.

Konsentrasi PM2,5 tersebut tercatat 9,6 kali lebih tinggi dibandingkan nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebut kualitas udara di wilayah ibu kota berada pada kategori sedang pada Kamis pagi pukul 07.00 WIB.

Berdasarkan data IQAir, Jakarta berada di urutan ketujuh dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk di Indonesia pada Kamis pagi.

Jakarta berada di bawah Pontianak dengan indeks 303, Palembang 174, Serpong 168, Palangkaraya 160, Jambi 156, dan Bandung 153.

PM2,5 merupakan partikel berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron atau mikrometer yang berada di udara dan dapat berupa debu, asap, serta jelaga.

Paparan PM2,5 dalam jangka panjang dikaitkan dengan risiko kematian dini, terutama bagi orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.

Rekomendasi kesehatan terkait kondisi udara tersebut mencakup penggunaan masker dan menghindari aktivitas di luar ruangan.

Masyarakat juga dianjurkan menutup jendela untuk mencegah masuknya udara luar yang kotor serta mengaktifkan penyaring udara.

Kategori kualitas udara tidak sehat berarti kondisi udara dapat merugikan manusia maupun kelompok hewan yang sensitif serta berpotensi menimbulkan kerusakan pada tumbuhan atau nilai estetika.

Sementara itu, kategori baik berada pada rentang PM2,5 sebesar 0-50 dan dinilai tidak memberikan efek terhadap kesehatan manusia maupun hewan serta tidak berpengaruh terhadap tumbuhan, bangunan, atau nilai estetika.

Kategori sangat tidak sehat berada pada rentang PM2,5 sebesar 200-299 dan menunjukkan kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan sejumlah kelompok populasi yang terpapar.

Adapun kategori berbahaya berada pada rentang PM2,5 sebesar 300-500 dan secara umum dapat menimbulkan dampak kesehatan serius terhadap populasi.

Penulis :
Ahmad Yusuf