HOME  ⁄  Nasional

Kemenperin Wajibkan SNI Produk AMDK untuk Jaga Keamanan Konsumen dan Iklim Usaha

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenperin Wajibkan SNI Produk AMDK untuk Jaga Keamanan Konsumen dan Iklim Usaha
Foto: (Sumber :Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (ANTARA/HO-Kemenperin).)

Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib terhadap produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk menjamin mutu dan keamanan produk sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan standardisasi menjadi instrumen penting dalam pembangunan industri nasional karena dapat memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing industri.

"SNI pada dasarnya merupakan sebuah instrumen negara di mana negara harus bisa memastikan semua produk yang masuk ke Indonesia terjamin aspek 3K, yaitu keselamatan, kesehatan, dan keamanan. Itulah esensi dari standardisasi," katanya dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Aturan SNI Wajib AMDK Berlaku sejak April 2025

Kewajiban tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Air Minum Dalam Kemasan Secara Wajib.

Peraturan itu diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan mulai berlaku efektif pada 18 April 2025 setelah melewati masa transisi selama enam bulan.

Ketentuan tersebut menjadi landasan pemerintah untuk memastikan produk AMDK yang beredar memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan keselamatan sehingga konsumen memperoleh perlindungan optimal.

Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang telah diterbitkan sebelum Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 berlaku masih dapat digunakan.

Namun, sertifikat tersebut wajib disesuaikan dengan ketentuan terbaru paling lambat 18 Oktober 2026 setelah diberikan masa penyesuaian selama 18 bulan.

Pemerintah menilai pemberlakuan standar yang seragam dapat mendorong industri nasional menghasilkan produk dengan mutu konsisten dan tingkat keamanan tinggi serta meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun internasional.

Kemenperin Dampingi Industri Penuhi Sertifikasi

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari mengatakan pihaknya melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai daerah terus mendampingi pelaku industri dalam memahami regulasi, sertifikasi, hingga pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

"Pendampingan tersebut bertujuan memastikan implementasi kebijakan berjalan secara efektif sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku industri terhadap ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaporan melalui SllNas juga akan memperkuat basis data industri nasional yang menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan industri yang lebih tepat sasaran," tuturnya.

Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon sebagai UPT Kemenperin untuk wilayah Maluku juga telah menyediakan layanan terpadu bagi industri AMDK yang hendak memenuhi kewajiban sertifikasi SNI.

Layanan tersebut meliputi konsultasi teknis, pengujian laboratorium, pendampingan, hingga proses sertifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kepala BSPJI Ambon Mamang menyatakan lembaganya memiliki sumber daya manusia kompeten dan fasilitas pelayanan untuk mendukung sertifikasi SNI industri AMDK.

Pelaku usaha AMDK di Maluku dan wilayah sekitarnya pun diajak memanfaatkan layanan tersebut untuk menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan terpercaya bagi masyarakat.

Penulis :
Aditya Yohan