
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pemerintah dapat menentukan status dan tingkat bencana nasional berdasarkan pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada Jumat.
Putusan itu berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang diajukan tujuh pemohon dan sebagian besar berprofesi sebagai advokat.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, "Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian."
MK Tetapkan Lima Indikator Penentuan Status Bencana
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK kemudian memberikan pemaknaan terhadap ketentuan tersebut dengan menetapkan lima indikator sebagai dasar menentukan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah.
Lima indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Khusus dalam menetapkan status dan tingkat bencana nasional, pemerintah harus memenuhi sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator tersebut.
Dari sedikitnya tiga indikator yang harus terpenuhi, jumlah korban wajib menjadi indikator utama dalam pertimbangan pemerintah.
"Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi," ungkap Suhartoyo.
Sebelum putusan MK tersebut, Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana telah mengatur indikator penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah berupa jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Sementara itu, Pasal 7 ayat (3) mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui peraturan presiden.
Gugatan Berawal dari Banjir dan Longsor di Sumatra
Pengujian materiil tersebut berawal dari bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada 2025.
Bencana di tiga provinsi tersebut tidak ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah pusat meski mengakibatkan 1.016 orang meninggal dunia dan sekitar 850 ribu orang harus mengungsi.
Dalam permohonannya, para pemohon menyebut hampir seluruh fraksi di DPR serta sejumlah kepala daerah telah mengusulkan agar banjir dan longsor di Sumatra tersebut ditetapkan sebagai bencana nasional.
Para pemohon juga menyebut sejumlah kepala daerah di wilayah terdampak telah mengaku tidak lagi memiliki kemampuan untuk menangani dampak bencana di daerah masing-masing.
Pemerintah pusat sebelumnya menyebut banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai prioritas nasional.
Para pemohon mempersoalkan penggunaan istilah prioritas nasional karena Pasal 7 UU Penanggulangan Bencana mengatur penetapan status bencana nasional dan daerah.
Menurut para pemohon, istilah prioritas nasional lebih berkaitan dengan kebijakan pembangunan dan belum secara langsung menjawab persoalan penanganan korban bencana.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai dengan indikator yang jelas dalam menentukan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah.
Para pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (3) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkat bencana tidak diatur melalui peraturan pemerintah.
- Penulis :
- Leon Weldrick




