
Pantau - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyiapkan kebijakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi mahasiswa bidang kesehatan yang melampaui batas masa studi untuk mempercepat ketersediaan tenaga kesehatan di Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Khairul Munadi mengatakan kebijakan tersebut memberikan kesempatan penyelesaian pendidikan melalui mekanisme akademik yang terukur.
"Kebijakan ini memberikan jalur penyelesaian akademik yang terukur bagi mahasiswa yang telah melampaui batas masa studi sehingga secara administratif berada dalam kondisi putus studi (drop out/DO) atau mengundurkan diri," kata Khairul dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/8).
Mekanisme RPL memungkinkan capaian pembelajaran yang telah diperoleh sebelumnya diakui berdasarkan hasil asesmen sehingga mahasiswa dapat mengikuti penguatan kompetensi dan mempersiapkan diri menghadapi kembali uji kompetensi.
Perguruan tinggi dapat memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengikuti RPL dan mendaftar kembali sebagai mahasiswa baru sesuai ketentuan.
Kebijakan RPL direncanakan mulai berlaku pada September 2026 berdasarkan petunjuk teknis yang akan diterbitkan Ditjen Dikti.
"Selanjutnya, mahasiswa mengikuti program pembinaan dan penguatan kompetensi berdasarkan hasil asesmen individual untuk meningkatkan kesiapan dalam mengikuti uji kompetensi berikutnya," ujar Khairul.
Kemdiktisaintek menegaskan RPL bukan mekanisme untuk mengulang seluruh proses pendidikan dari awal maupun jalan pintas memperoleh kelulusan.
Capaian pembelajaran sebelumnya dapat diakui melalui transfer kredit berdasarkan asesmen dan diperhitungkan dalam Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai ketentuan akademik masing-masing perguruan tinggi.
Pengakuan capaian pembelajaran dan program penguatan kompetensi akan ditetapkan secara individual berdasarkan asesmen dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi serta hasil uji kompetensi terakhir.
"Dengan demikian, mahasiswa tidak perlu mengulang seluruh mata kuliah atau rotasi klinik, tetapi diarahkan untuk memperkuat kompetensi tertentu yang berdasarkan asesmen masih perlu ditingkatkan agar mencapai kompetensi secara komprehensif," ucap Khairul.
Perguruan tinggi wajib membentuk tim asesmen yang bertanggung jawab menjalankan proses RPL sekaligus merancang program pembinaan dan penguatan kompetensi untuk menjaga mutu pelaksanaannya.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan penyelesaian pendidikan yang terukur sekaligus mempercepat pemenuhan dan pemerataan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




