HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Gunung Mas Memangkas Jam Belajar Sekolah akibat Kabut Asap Karhutla

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemkab Gunung Mas Memangkas Jam Belajar Sekolah akibat Kabut Asap Karhutla
Foto: (Sumber :Peserta didik SDN 3 Kuala Kurun mengenakan masker saat kegiatan belajar di sekolah. ANTARA/Chandra..)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memangkas jam pembelajaran jenjang PAUD, SD, dan SMP serta memundurkan jam masuk sekolah akibat kabut asap yang mengganggu kualitas udara demi melindungi kesehatan peserta didik.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Jumat (28/8/2026) dan proses belajar mengajar akan kembali normal apabila kondisi udara membaik.

Sekretaris Daerah Gunung Mas Richard mengatakan durasi pembelajaran tatap muka dikurangi pada setiap jenjang pendidikan selama kabut asap masih berlangsung.

"Jam tatap muka dipangkas, yakni dari 30 menit menjadi 20 menit per jam pelajaran untuk jenjang PAUD, dari 35 menit menjadi 25 menit untuk SD, dan dari 40 menit menjadi 30 menit untuk SMP," ungkapnya.

Pemerintah daerah juga memundurkan jam masuk sekolah dari pukul 07.00 WIB menjadi pukul 08.00 WIB serta meniadakan pelaksanaan upacara bendera di lapangan.

Kepala sekolah diwajibkan mengimbau peserta didik memakai masker saat beraktivitas di dalam maupun luar kelas, mengurangi kegiatan luar ruangan, serta melarang pembakaran sampah di lingkungan sekolah.

Setiap kepala sekolah juga diminta melaporkan perkembangan kondisi kabut asap secara berkala kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Gunung Mas melalui Bidang Pembinaan SD dan SMP.

Pemkab Gunung Mas sebelumnya memperkuat kesiapsiagaan lintas sektor menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau melalui penguatan sarana prasarana, personel, koordinasi antarlembaga, serta kemampuan BPBD.

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong menyampaikan pemerintah daerah berkomitmen memperkuat pencegahan dan penanganan karhutla dengan melibatkan TNI, Polri, BPBD, instansi terkait, dunia usaha, relawan, hingga masyarakat.

Pemkab Gunung Mas telah menetapkan Status Siaga II sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026 serta mengaktifkan posko siaga karhutla di Kecamatan Kurun, Tewah, Sepang, dan Rungan.

Upaya pencegahan juga dilakukan melalui pemantauan titik panas, patroli, sosialisasi kepada masyarakat, penguatan kapasitas BPBD, serta perhatian terhadap ketersediaan sumber air dan kebutuhan air bersih warga.

Pemerintah daerah turut menolak pembakaran hutan dan lahan secara sengaja serta mendukung penegakan hukum dengan memperkuat Tim Terpadu bersama KPHP, Manggala Agni, dan Damkar untuk menekan dampak karhutla terhadap masyarakat.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026