
Pantau - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berharap penataan ulang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dapat ditetapkan pada akhir 2026 setelah Mahkamah Konstitusi memerintahkan perubahan aturan kepesertaan dari wajib menjadi sukarela.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan proses penataan ulang regulasi tersebut kini menunggu tahapan legislasi.
"Tinggal menunggu proses legislasinya dan kita harapkan akhir tahun ini sudah ada penetapan," ujar Heru dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Heru menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 29 September 2025 memberikan waktu dua tahun untuk melakukan penataan ulang UU Tapera.
Konsekuensinya, eksistensi BP Tapera secara kelembagaan berdasarkan aturan yang berlaku harus ditata ulang paling lambat 29 September 2027.
BP Tapera telah dipanggil Badan Keahlian DPR untuk menjelaskan konsep penataan ulang UU Tapera dalam kerangka Omnibus Law Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Untuk pendalaman substansi dan grand design terkait dengan penataan ulang Undang-Undang Tapera dalam konteks Omnibus Law Undang-Undang Perumahan Kawasan Permukiman. Sudah kita sampaikan konsepsinya, perubahannya bagaimana, melaksanakan amanah amar putusan MK Nomor 96 itu yang mengabulkan gugatan bahwa Tapera tidak lagi wajib tapi sukarela," kata Heru.
BP Tapera mengaktualisasikan perubahan tersebut melalui konsep tabungan kontraktual yang bersifat sukarela dan dikolaborasikan dengan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang telah berjalan.
Skema tersebut juga membuka pemanfaatan sumber pendanaan lain yang bersifat investasi, filantropi, hibah, dan sumber lainnya.
Konsep yang disampaikan BP Tapera tersebut mendapat penerimaan baik dari Badan Keahlian DPR.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan konstitusi dan harus ditata ulang dalam waktu paling lama dua tahun.
Putusan tersebut berakar dari Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang mewajibkan setiap pekerja dan pekerja mandiri berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum menjadi peserta Tapera.
Ketentuan wajib itu berlaku tanpa membedakan pekerja yang sudah memiliki rumah maupun belum memiliki rumah.
Mahkamah menyebut ketentuan tersebut sebagai “pasal jantung” yang menjiwai keseluruhan norma dalam UU Tapera.
MK menilai sifat wajib tersebut tidak selaras dengan fondasi pembentukan hukum dan konteks penyimpanan dana yang seharusnya didasarkan pada unsur kesukarelaan serta persetujuan.
Mahkamah juga menilai kewajiban kepesertaan berpotensi menimbulkan perlakuan tidak proporsional, tumpang tindih, serta beban ganda bagi pekerja.
UU Tapera tidak langsung kehilangan keberlakuannya karena MK memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR untuk menata ulang regulasi guna mencegah kekosongan hukum dalam sistem pendanaan dan pembiayaan perumahan jangka panjang.
Penataan ulang tersebut diarahkan agar sistem pendanaan perumahan tidak menimbulkan beban bagi pemberi kerja, pekerja, maupun pekerja mandiri.
Mahkamah meminta pembentuk undang-undang memperhitungkan secara cermat perubahan sistem pembiayaan perumahan dari ketentuan yang bersifat wajib menjadi pilihan bagi pemberi kerja, pekerja, dan pekerja mandiri.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




