HOME  ⁄  Nasional

Kemenko Kumham Imipas Memperkuat Aspek Hukum MBG untuk Cegah Tumpang Tindih Kewenangan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenko Kumham Imipas Memperkuat Aspek Hukum MBG untuk Cegah Tumpang Tindih Kewenangan
Foto: (Sumber :Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumham Imipas Syarifuddin (kelima kiri) dalam rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (27/8/2026). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI.)

Pantau - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan memperkuat koordinasi aspek hukum pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah lebih jelas serta tidak tumpang tindih.

Penguatan tersebut mencakup regulasi lintas sektor, data penerima manfaat, klaim kesehatan, perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sertifikasi penjamah makanan, hingga mekanisme pengawasan antarkementerian dan lembaga.

Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumham Imipas Syarifuddin mengatakan keberhasilan MBG membutuhkan regulasi yang mampu mengakomodasi keterlibatan berbagai sektor.

“Saat ini masih terdapat sejumlah kebutuhan penguatan, antara lain terkait aturan lintas sektor mengenai data penerima manfaat dan klaim kesehatan, perizinan pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sertifikasi penjamah makanan hingga mekanisme pengawasan lintas kementerian dan lembaga,” ucap Syarifuddin.

Kemenko Kumham Imipas membahas persoalan tersebut melalui Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Dukungan Aspek Materi Hukum terhadap Kebijakan Prioritas Presiden Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Harsanto Nursadi menjelaskan Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki kewenangan normatif dan operasional dalam penyelenggaraan MBG, termasuk menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria mutu gizi, pedoman angka kecukupan gizi, standar dapur, serta tata kelola rantai pasok.

BGN juga memiliki kewenangan membentuk satuan tugas, menyalurkan bantuan pemerintah, melakukan audit operasional SPPG, dan menjatuhkan sanksi administratif internal.

Namun, pelaksanaan MBG turut bersinggungan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam tata ruang, kesehatan lingkungan, ketertiban umum, perizinan, pengelolaan limbah, serta sejumlah pelayanan dasar lainnya.

“Karena itu, hubungan keduanya perlu ditata agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan di lapangan,” ujar Harsanto.

Harsanto menyebut sejumlah aspek operasional SPPG memerlukan koordinasi pemerintah daerah, antara lain kesesuaian tata ruang, persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), serta pengelolaan limbah dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Kejelasan pembagian kewenangan dinilai semakin penting ketika muncul persoalan seperti dugaan keracunan makanan atau pencemaran limbah yang membutuhkan keterlibatan BGN, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dinas lingkungan hidup, dan aparat penegak hukum.

Forum tersebut juga membahas penguatan mekanisme medebewind atau tugas pembantuan, termasuk pembagian peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan distribusi logistik MBG.

Pembahasan regulasi turut mengusulkan penguatan kerangka hukum MBG melalui pengaturan tugas pembantuan, mekanisme pendanaan, dan aturan di tingkat daerah.

Penguatan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan kebijakan MBG diterapkan secara konsisten tanpa mengabaikan kewenangan masing-masing instansi.

Kemenko Kumham Imipas mendorong program MBG tidak hanya berorientasi pada percepatan layanan, tetapi juga ditopang tata kelola hukum, pembagian kewenangan yang tegas, serta koordinasi pusat dan daerah yang efektif.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026