
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengenai batas pengajuan praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru setelah dirinya kembali menggugat proses hukum kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejagung mencatat permohonan terbaru tersebut merupakan praperadilan ketiga yang diajukan Lodewyk terkait proses hukum terhadap dirinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan batas pengajuan praperadilan diatur dalam Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Berdasarkan ketentuan tersebut, permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan suatu upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
Jaksa Cermati Permohonan Ketiga Lodewyk
"Karena ini pengajuan praperadilan Lodewyk yang ketiga, tentunya tim jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara saksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya," kata Anang.
Tim jaksa akan mempelajari objek, dasar permohonan, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan dalam gugatan terbaru tersebut.
Hasil pencermatan itu akan menjadi bagian dari argumentasi hukum Kejaksaan saat menghadapi persidangan praperadilan.
Argumentasi tersebut antara lain mencakup kewenangan pengadilan untuk memeriksa permohonan, kedudukan hukum atau legal standing pemohon, objek praperadilan, serta batas pengajuan praperadilan berdasarkan KUHAP baru.
Mengenai pokok perkara, Anang mengatakan Kejaksaan tetap meyakini seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa terhadap Lodewyk telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta sesuai ketentuan hukum acara.
Meski demikian, Kejagung menghormati keputusan Lodewyk mengajukan praperadilan karena langkah tersebut merupakan hak hukum tersangka yang dijamin KUHAP.
"Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya Kejaksaan sebagai Termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan," tutur Anang.
Dua Permohonan Sebelumnya Tidak Diterima
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menerima permohonan praperadilan Lodewyk terkait kasus dugaan korupsi program MBG karena dinilai tidak berwenang mengadilinya.
Hakim tunggal Firman Akbar menyatakan perkara yang menjadi objek praperadilan tersebut tidak berada dalam wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
"Mengabulkan eksepsi Termohon (Kejaksaan Agung) mengenai kewenangan mengadili," ucap hakim Firman dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakpus pada Senin, 24 Agustus.
Dikabulkannya eksepsi mengenai kewenangan mengadili membuat hakim tidak memberikan penilaian terhadap substansi tindakan hukum yang dipersoalkan Lodewyk.
Pengadilan tidak menilai sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, maupun penahanan terhadap Lodewyk.
Setelah permohonannya di PN Jakarta Pusat tidak diterima, Lodewyk kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelum mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat, Lodewyk juga pernah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan yang tidak diterima dengan alasan serupa.
Lodewyk Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG
Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026.
Dalam perkara tersebut, Lodewyk bersama tersangka lainnya diduga melakukan penambahan atau mark up harga dalam pengadaan sejumlah barang di BGN.
Salah satu pengadaan yang disorot adalah pembelian 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun.
Dana pengadaan tersebut telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), yang disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif.
Pengadaan itu juga diduga diwarnai penggelembungan harga yang menyebabkan pemborosan sekaligus kerugian terhadap keuangan negara.
Atas dugaan perbuatannya, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain Lodewyk, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Kejagung menyatakan akan menghadapi permohonan praperadilan terbaru Lodewyk sebagai pihak Termohon dan menyampaikan jawaban serta argumentasi hukumnya dalam persidangan.
- Penulis :
- Arian Mesa




