
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai lebih dari Rp6 miliar setelah memeriksa tiga saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Tiga saksi tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar R. Haryo Sakti, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja berinisial KOD, serta aparatur sipil negara berinisial ALB yang sebelumnya sempat menjabat kepala seksi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan penyidik ketika memeriksa ketiga saksi tersebut.
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah uang senilai lebih dari Rp6 miliar," ungkap Budi.
Menurut Budi, uang tersebut disita dari Haryo, KOD, dan ALB.
KPK menduga uang yang disita berasal dari pengurusan izin tinggal WNA yang kini menjadi objek penyidikan.
KPK Dalami Mekanisme Pelayanan Izin Tinggal WNA
Selain menyita uang, penyidik KPK mendalami mekanisme pelayanan izin tinggal bagi WNA melalui pemeriksaan terhadap ketiga saksi.
Pendalaman dilakukan untuk mengusut praktik yang diduga terjadi dalam pengurusan izin tinggal WNA sekaligus menelusuri asal-usul uang yang disita.
Perkara tersebut bermula ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
Perkembangan penyidikan kemudian berlanjut dengan penetapan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026.
KPK menduga pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA berlangsung pada periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Delapan Tersangka Diduga Meraup Rp145,5 Miliar
Salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Silmy Karim yang sebelumnya pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.
KPK juga menetapkan Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2024–2025 sebagai tersangka.
Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
KPK turut menetapkan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji serta Bagus Bramantyo sebagai tersangka.
Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi dan staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah melengkapi delapan tersangka dalam perkara tersebut.
KPK menduga delapan tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026.
Penyitaan uang lebih dari Rp6 miliar dari Haryo, KOD, dan ALB menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk menelusuri aliran uang serta mengungkap lebih lanjut dugaan praktik pemerasan dalam pelayanan izin tinggal WNA.
- Penulis :
- Leon Weldrick




