HOME  ⁄  Nasional

Muktamar NU Sepakati Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Politik dan Publik

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Muktamar NU Sepakati Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Politik dan Publik
Foto: Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh di Jombang, Jawa Timur.

Pantau - Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai mandataris muktamar dilarang merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU Asrorun Niam Sholeh mengatakan kesepakatan tersebut menjadi salah satu poin yang telah dicapai Komisi Organisasi dan selanjutnya dibawa ke sidang pleno untuk disahkan.

"Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi," kata Asrorun di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).

Larangan Rangkap Jabatan Hanya Berlaku bagi Dua Mandataris Muktamar

Larangan rangkap jabatan tersebut mencakup sejumlah posisi politik dan publik, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik.

Asrorun menjelaskan aturan tersebut hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar dan tidak diberlakukan terhadap pengurus NU lainnya.

Kesepakatan mengenai larangan rangkap jabatan itu dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa melalui pemungutan suara.

"Ini merupakan jalan keluar yang bijak (wise) dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting," ujar Asrorun.

Menurut Asrorun, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU merupakan simbol kepemimpinan organisasi sehingga harus menjaga fokus dalam menjalankan mandat yang diberikan muktamar.

"Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan," katanya.

Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU Mohammad Nuh turut menegaskan bahwa ketentuan mengenai rangkap jabatan tersebut hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

"Jadi yang tadi yang sudah disepakati rangkap jabatan itu untuk produk muktamar yaitu Rais Aam sama Ketua Umum (PBNU). (Yang lain) boleh," kata Mohammad Nuh.

AHWA Tetap Menjadi Mekanisme Pemilihan Rais Aam

Selain menyepakati aturan rangkap jabatan, Komisi Organisasi menetapkan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap menjadi salah satu mekanisme dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU.

Asrorun mengatakan AHWA merupakan lembaga yang dibentuk muktamar dan memiliki mandat menjalankan proses pemilihan Rais Aam sesuai ketentuan yang telah disepakati.

"Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan," ujarnya.

Seluruh hasil kesepakatan Komisi Organisasi selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno Muktamar ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.

Muktamar ke-35 NU digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026 dengan peserta dari dalam dan luar negeri yang berasal dari tingkat PWNU, PCNU, hingga PCINU.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026