HOME  ⁄  Nasional

Bapemperda DPRD DKI Mendorong Transjakarta Kelola Transportasi Darat, Laut, dan Udara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bapemperda DPRD DKI Mendorong Transjakarta Kelola Transportasi Darat, Laut, dan Udara
Foto: (Sumber :Kapal Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melintas di dekat beton pemecah ombak di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Akbar/bar.)

Pantau - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mendorong perluasan kewenangan PT Transjakarta agar dapat mengelola transportasi darat, laut, dan udara untuk memperkuat konektivitas Kepulauan Seribu.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan perluasan kewenangan tersebut berkaitan dengan rencana penugasan Transjakarta dalam mendukung layanan transportasi menuju dan antarwilayah Kepulauan Seribu.

"Kami berharap Transjakarta berbicara kembali kepada Pak Gubernur agar jangan hanya transportasi laut, tapi juga diberikan wewenang untuk mengelola transportasi udara," ujar Aziz di Jakarta, Selasa.

Transjakarta nantinya dapat diberikan kewenangan mengelola transportasi laut, termasuk pelabuhan dan kapal yang melayani perjalanan menuju Kepulauan Seribu.

Transportasi Udara Dinilai Percepat Layanan Darurat

Bapemperda menilai kewenangan Transjakarta sebaiknya juga mencakup transportasi udara karena Kepulauan Seribu memiliki fasilitas bandara yang dapat dimanfaatkan untuk mempercepat mobilitas masyarakat.

Keberadaan transportasi udara dinilai penting terutama untuk mempercepat penanganan warga yang membutuhkan layanan kesehatan dari pulau-pulau terluar.

"Kalau ada orang sakit itu kan nungguin kapal dulu datang. Kalau ada bandara kan relatif lebih cepat," ucap Aziz.

Transportasi udara juga dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak menggunakan layanan transportasi laut.

"Kami berharap dengan adanya penambahan dua tanggung jawab itu, transportasi air atau laut dan juga udara, ini akan mempercepat proses memajukan Kepulauan Seribu dan ini akan berdampak kepada perekonomian masyarakat," ungkapnya.

Transjakarta Siapkan Perubahan Regulasi

PT Transjakarta berencana mengambil alih pengelolaan transportasi umum menuju dan antarwilayah Kepulauan Seribu dari Dinas Perhubungan mulai 2027 untuk memperkuat konektivitas, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Transjakarta mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 untuk melegalkan perannya sebagai operator dan pengelola angkutan perairan.

Selain perubahan regulasi, Transjakarta menyiapkan pembentukan anak usaha baru, Asset Management Company, Transjakarta Academy, serta Lembaga Sertifikasi Profesi.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026