HOME  ⁄  Nasional

BGN Tetapkan Jam Kerja Kepala Dapur MBG, Pengawasan Wajib Berlangsung hingga Makanan Siap Didistribusikan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

BGN Tetapkan Jam Kerja Kepala Dapur MBG, Pengawasan Wajib Berlangsung hingga Makanan Siap Didistribusikan
Foto: Kepala BGN Sudaryono (sumber: ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan jam kerja wajib bagi kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan proses produksi hingga distribusi makanan berjalan sesuai standar.

Kepala BGN Sudaryono menyampaikan ketentuan tersebut melalui pernyataan yang dikutip dari Instagram resmi BGN di Jakarta, Selasa.

Jam kerja wajib kepala SPPG dibagi menjadi dua sesi utama, yakni tahap persiapan pada sore hari dan tahap pengolahan pada dini hari hingga pagi.

Kepala SPPG Wajib Hadir pada Jam Krusial Produksi

Sesi pertama berlangsung pada pukul 17.00-19.00 WIB dan menjadi tahap persiapan sebelum produksi makanan dilakukan.

Pada periode tersebut, kepala SPPG wajib mengawasi dan memastikan seluruh persiapan bahan produksi makanan berjalan sesuai prosedur.

Kepala SPPG juga harus memastikan seluruh sarana pendukung yang diperlukan dalam proses produksi telah dipersiapkan sesuai ketentuan.

Sesi kedua berlangsung pada pukul 02.00-08.00 WIB dan merupakan tahap pengolahan makanan.

Dalam sesi dini hari tersebut, kepala SPPG harus mendampingi dan mengawasi secara langsung seluruh tahapan pengolahan hingga proses pemorsian makanan.

Pengawasan dilakukan sampai makanan selesai dipersiapkan dan siap didistribusikan kepada penerima manfaat Program MBG.

Sudaryono menjelaskan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang bertugas sebagai kepala dapur mengikuti jam operasional dapur.

“Bahwa jam ASN PPPK Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) atau kepala dapur adalah jam operasional dapur, karena BGN ini Key Performance Index (KPI) atau indikator kinerja utamanya kan penerima manfaat. BGN ini kan semacam jasa layanan makan bergizi kepada penerima manfaat. Penerima manfaatnya harus mendapatkan MBG yang aman, bergizi, baik, dan bersih, sehingga SOP harus dijalankan,” ucap Sudaryono.

Menurut Sudaryono, pengaturan tersebut berkaitan dengan indikator kinerja utama BGN yang berorientasi kepada penerima manfaat Program MBG.

BGN pada dasarnya memberikan layanan makanan bergizi kepada masyarakat sehingga makanan yang diterima harus aman dikonsumsi, bergizi, berkualitas, dan bersih.

Karena itu, seluruh standar operasional prosedur (SOP) di dapur MBG harus dijalankan secara konsisten.

Kehadiran langsung kepala SPPG pada waktu-waktu krusial diperlukan untuk memastikan seluruh rantai produksi memenuhi standar higienitas dan kualitas.

Kepala SPPG juga harus memastikan proses produksi hingga distribusi makanan berlangsung tepat waktu sebelum makanan sampai kepada penerima manfaat.

BGN Perketat Pertanggungjawaban Keuangan Dapur MBG

Selain mengatur jam kerja kepala SPPG, BGN melakukan perbaikan tata kelola Program MBG dari sisi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan pelatihan secara konsisten kepada akuntan yang bertugas di SPPG.

Pelatihan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas laporan pertanggungjawaban keuangan Program MBG sebagai program prioritas peningkatan gizi nasional.

Sudaryono menegaskan pengelolaan anggaran di seluruh dapur MBG harus dilakukan secara kredibel karena dana yang digunakan merupakan uang rakyat.

“Tujuan dilaksanakan training ini bagaimana laporan keuangan, uang yang Anda kelola di semua dapur adalah uang rakyat. Uang yang Anda kelola, masak, dan bagikan dalam bentuk makanan kepada penerima manfaat adalah uang rakyat, bersumber dari rakyat dan pertanggungjawabannya harus jelas,” kata Sudaryono.

Anggaran tersebut digunakan untuk mengolah, memasak, dan membagikan makanan kepada masyarakat penerima manfaat sehingga setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

Kepala BGN juga mengingatkan kelalaian dalam pertanggungjawaban pelaksanaan Program MBG dapat menimbulkan berbagai implikasi, termasuk berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Risiko tersebut menjadi perhatian karena BGN disebut memegang alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) paling besar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026