
Pantau - Anggota Badan Pengkajian MPR RI I Wayan Sudirta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah sekaligus penguatan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk menjawab tantangan pembangunan Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Wayan setelah menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI bertajuk "Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa" di Surabaya, Jawa Timur, Senin (31/8/2026).
Menurut Wayan, evaluasi diperlukan dengan mempertimbangkan perkembangan desentralisasi di berbagai negara yang terus memperkuat posisi pemerintahan daerah.
"Harus diakui bahwa kita tertinggal mengembangkan desentralisasi dan otonomi daerah," katanya.
MPR Kaji Desain Hubungan Pusat dan Daerah
Wayan mengatakan praktik desentralisasi di Indonesia tidak dapat langsung disimpulkan gagal, tetapi perkembangannya menunjukkan perlunya evaluasi terhadap desain hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Badan Pengkajian MPR RI karena itu menggelar FGD di berbagai daerah untuk memperoleh masukan dari akademisi dan pakar mengenai efektivitas sistem yang berjalan.
Kajian tersebut antara lain menilai kemampuan desain konstitusi saat ini dalam mengakomodasi kepentingan daerah, menjaga persatuan nasional, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Masih kompeten tidak, masih pas tidak konstitusi kita? Atau barangkali ada beberapa bagian yang memang masih bagus, tapi sebagian lagi mungkin sudah mulai perlu dipertanyakan," ujar Wayan.
Anggota Komisi III DPR RI tersebut mengingatkan bahwa Indonesia menganut prinsip living constitution sehingga konstitusi dapat berkembang mengikuti kebutuhan zaman.
"Oleh karena itu, jika ada hal-hal yang masih perlu kita pertahankan ya dipertahankan. Tapi kalau perlu penyempurnaan, kenapa kita tidak melakukannya?" tegasnya.
Menurut Wayan, evaluasi desentralisasi tidak hanya berkaitan dengan pembagian kekuasaan, tetapi juga mencakup kedudukan desa, peran gubernur, serta hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Terkait perdebatan mengenai pemilihan kepala daerah secara langsung maupun melalui DPRD, ia menegaskan, "Pembahasan tetap dilakukan secara objektif."
Keberhasilan desentralisasi, menurut Wayan, pada akhirnya harus diukur berdasarkan kemampuan sistem tersebut dalam menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.
PPHN Dinilai Penting Jaga Kesinambungan Pembangunan
Wayan juga menyoroti pentingnya PPHN sebagai acuan pembangunan nasional untuk menghubungkan kepentingan pembangunan jangka pendek dan jangka panjang serta kepentingan pusat dan daerah.
"PPHN, menjawab pembangunan jangka pendek dan jangka panjang, kepentingan nasional dan kepentingan daerah-daerah," ulasnya.
Menurut Wayan, tanpa kerangka pembangunan nasional yang jelas, program kepala daerah berpotensi tidak berkesinambungan ketika terjadi pergantian kepemimpinan.
PPHN dinilai dapat menjadi bingkai agar kebijakan pembangunan pada seluruh tingkatan pemerintahan tetap bergerak dalam arah yang selaras.
"Siapapun yang jadi presidennya, siapapun gubernurnya, bupati, wali kotanya harus tunduk pada haluan negara itu," katanya.
Wayan menilai kesinambungan pembangunan menjadi salah satu kunci untuk mencapai target Indonesia Emas.
"Indonesia mampu menyongsong Indonesia Emas kalau kita punya garis yang jelas, haluan yang jelas, bingkai yang jelas," tegasnya.
Amandemen Terbatas Konstitusi Tetap Dibuka
Terkait kelanjutan pembahasan PPHN, Wayan mengatakan Badan Pengkajian MPR RI telah menyelesaikan kajian mendalam yang kemudian dikomunikasikan pimpinan MPR kepada lembaga negara dan pemerintah.
"Kita berharap yang dikaji secara mendalam itu mendapat respons yang baik. Lalu ada tindak lanjut," ucapnya.
Wayan juga meminta pemerintah tidak menutup kemungkinan dilakukannya amandemen konstitusi apabila memang diperlukan, dengan ruang perubahan yang dibatasi secara jelas.
"Bahkan amandemen pun kalau memang diperlukan, itu sesuatu yang biasa saja. Cuma kita bingkai amandemen seperti apa saja, agar amandemen ini tidak ngelantur, tidak melebar, tidak terkontrol," ujarnya.
Ia meminta pembahasan mengenai tata negara dilakukan secara rasional dengan tetap mempertahankan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Enggak usah takut, harus ada keberanian," pungkasnya.
FGD tersebut dipimpin Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Ketua Kelompok III Hindun Anisah dan dihadiri sejumlah anggota Badan Pengkajian MPR RI.
Diskusi juga menghadirkan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Candra Fajri Ananda serta Direktur Pascasarjana Politik FISIP Universitas Airlangga Airlangga Pribadi Kusman sebagai narasumber.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




