
Pantau - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat sinergi untuk mengoptimalkan tata kelola dam haji, termasuk membuka peluang pelaksanaan dam jamaah haji Indonesia di Tanah Air mulai penyelenggaraan haji 2027.
Kerja sama tersebut juga membahas pemanfaatan daging dam agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Indonesia yang membutuhkan, termasuk korban bencana dan penerima program perbaikan gizi.
Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid menyoroti besarnya potensi dam yang berasal dari jamaah haji Indonesia dan menilai manfaatnya dapat diperluas apabila pelaksanaannya diperbolehkan berlangsung di Indonesia.
Baznas menyatakan siap memfasilitasi penunaian dam haji di Tanah Air serta membentuk komite syariah apabila diperlukan untuk mempersiapkan mekanisme pelaksanaannya.
"Kalau diperlukan, komite syariah akan kita bentuk untuk mempersiapkan pelaksanaan dam haji di Tanah Air. Dengan demikian apabila diperbolehkan melakukan pemotongan dam di Tanah Air, tentu akan sangat membantu dan manfaatnya bisa lebih banyak," kata Sodik dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Daging Dam Berpotensi Mendukung Penanganan Stunting
Salah satu manfaat yang disoroti Baznas ialah pemanfaatan daging dam untuk mendukung program perbaikan gizi masyarakat, termasuk upaya penanganan stunting di Indonesia.
Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Rizaludin Kurniawan mengatakan pihaknya juga menyiapkan skema alternatif apabila pelaksanaan dam tetap dilakukan di Arab Saudi.
Dalam skema tersebut, Baznas siap menerima daging dam yang telah diolah di Arab Saudi untuk kemudian dikalengkan dan didistribusikan melalui jaringan Baznas di berbagai daerah Indonesia.
Apabila skema tersebut dapat direalisasikan, jumlah daging dam yang diolah dan dikemas diperkirakan mencapai sekitar 4-5 juta kaleng.
Jutaan kaleng daging tersebut berpotensi didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan prioritas korban bencana serta penerima manfaat program perbaikan gizi.
"Posisi Baznas adalah siap menerima daging olahan tersebut untuk dikalengkan dan didistribusikan kepada korban bencana maupun program perbaikan gizi (stunting) di Indonesia," ucap Rizaludin.
Kemenhaj Soroti Aspek Syariah hingga Regulasi
Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menyambut baik rencana pelaksanaan dam haji di Indonesia, tetapi menegaskan sejumlah aspek harus diperhatikan sebelum kebijakan tersebut direalisasikan.
Aspek tersebut mencakup hukum, ketentuan syariah, kesehatan hewan, regulasi, serta fatwa yang berkaitan dengan pelaksanaan dam haji.
Irfan mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini mungkin masih berpegang pada fatwa yang telah ada, tetapi metodologi yang digunakan dalam menentukan hukum mengenai pelaksanaan dam masih dapat dikaji.
Menurut Irfan, sebagaimana disampaikan pihak MUI, fatwa bukan merupakan kitab suci sehingga dapat disesuaikan atau diperbarui melalui pembahasan menggunakan metodologi hukum yang tepat.
Persoalan lain yang perlu ditentukan ialah lokasi pembayaran dam, yakni apakah dilakukan di Indonesia atau Arab Saudi.
Pemerintah membuka ruang bagi ketentuan dan keyakinan yang dianut mengenai diperbolehkannya pembayaran dam di Indonesia maupun Arab Saudi.
"Mengenai pembayaran dam, apakah pembayaran dilakukan di Indonesia atau di Arab Saudi? Bagi mereka yang meyakini bahwa pembayaran dam boleh dilakukan di Indonesia ataupun di Arab Saudi, kita mengikuti ketentuan dan keyakinan yang mereka anut. Jadi, ada pilihan apakah dilakukan di Tanah Air atau di Tanah Suci," ungkap Menhaj Irfan.
Rencana optimalisasi dam haji tersebut diarahkan tidak hanya untuk memperbaiki tata kelola pelaksanaannya, tetapi juga memperluas manfaat daging dam bagi masyarakat Indonesia, khususnya korban bencana dan penerima program perbaikan gizi.
- Penulis :
- Shila Glorya




