
Pantau - Panitia Seleksi Komisi Nasional Disabilitas (KND) membuka proses pendaftaran calon komisioner periode 2026-2031 mulai 7 September 2026 dengan menerapkan uji publik dan penelusuran rekam jejak digital kandidat, termasuk indikasi judi online (judol) serta pinjaman online (pinjol) ilegal.
Anggota Panitia Seleksi KND Bahrul Fuad mengatakan pengumuman pendaftaran akan ditayangkan melalui laman dan kanal media online Pansel pada 7-14 September 2026.
Penerimaan berkas pendaftaran calon komisioner selanjutnya dilaksanakan pada 15-21 September 2026.
“Kami di Pansel memastikan pengumuman ini dibuat se-aksesibel mungkin dengan memperhatikan seluruh ragam disabilitas yang ada, termasuk disabilitas intelektual agar seluruh saudara kita dapat mengakses informasi ini,” kata Bahrul Fuad dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Kandidat Jalani Uji Publik
Bahrul mengatakan Pansel menerapkan transparansi dengan melibatkan masyarakat dalam pemberian masukan tertutup mengenai rekam jejak kandidat dan pelaksanaan uji publik atau public hearing.
Sebanyak 49 kandidat yang lolos penyaringan awal nantinya diwajibkan mempresentasikan visi dan misi secara terbuka di hadapan masyarakat serta organisasi penyandang disabilitas.
“Pansel tidak menguji pada tahapan ini, Pansel hanya mengamati. Yang menguji langsung adalah publik tentang visi dan misinya. Ini tidak ada pada periode sebelumnya, sehingga yang duduk di KND nantinya benar-benar pilihan masyarakat,” tutur Bahrul.
Uji publik tersebut menjadi inovasi dalam proses seleksi karena tidak diterapkan pada periode sebelumnya.
Rekam Jejak Judol dan Pinjol Ditelusuri
Selain menerima masukan masyarakat, Pansel akan melakukan penelusuran rekam jejak kandidat dengan menggandeng sejumlah lembaga negara.
Penelusuran dilakukan melalui kerja sama dengan Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan calon komisioner tidak memiliki rekam jejak kriminal, tindak pidana perbankan, judi online, maupun pinjaman online ilegal.
KND Berada dalam Koordinasi Kemensos
KND merupakan lembaga independen yang menjalankan sosialisasi, promosi, dan advokasi untuk penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Lembaga tersebut berada dalam koordinasi Kementerian Sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pansel Komisioner KND periode 2026-2031 diketuai Prof. Mohammad Nuh dengan anggota Abdullah Muis, Bahrul Fuad, Ro'fah, dan Siswadi.
- Penulis :
- Aditya Yohan




