HOME  ⁄  Nasional

Ditjenpas Susun Anggaran Perbaikan Rutan Ruteng yang Rusak Berat akibat Gempa Magnitudo 7

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ditjenpas Susun Anggaran Perbaikan Rutan Ruteng yang Rusak Berat akibat Gempa Magnitudo 7
Foto: Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi meninjau dan menyalurkan bantuan kemanusiaan dari keluarga besar Kemenimipas untuk masyarakat dan keluarga warga binaan di Rutan Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, Kamis 3/9/2026 (sumber: Humas Kemenimipas)

Pantau - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah menyusun rencana anggaran biaya (RAB) untuk memperbaiki Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ruteng di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mengalami kerusakan akibat gempa bumi magnitudo 7 pada Sabtu, 15 Agustus.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pihaknya terus memantau kebutuhan penanganan dan proses pemulihan fasilitas pemasyarakatan pascagempa di NTT.

"Pemantauan akan terus dilakukan untuk memastikan kebutuhan penanganan dan pemulihan pascabencana dapat segera ditindaklanjuti secara tepat dan terkoordinasi," ungkap Mashudi.

Sejumlah Bagian Rutan Ruteng Harus Dibangun Kembali

Pada Kamis, 3 September, Mashudi yang mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto turun langsung ke Kabupaten Manggarai untuk melihat kondisi wilayah dan fasilitas pemasyarakatan yang terdampak gempa.

Dalam kunjungan tersebut, Mashudi juga menyalurkan bantuan kepada masyarakat di sekitar rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan terdampak serta keluarga warga binaan yang terdampak bencana.

Berdasarkan informasi petugas pemasyarakatan setempat, gempa menyebabkan kerusakan pada sejumlah bagian bangunan Rutan Ruteng.

Ditjenpas sebelumnya telah mengirimkan tim untuk memberikan asistensi sekaligus melakukan penilaian terhadap tingkat kerusakan bangunan.

Hasil penilaian awal menunjukkan sejumlah bagian bangunan Rutan Ruteng mengalami kerusakan berat sehingga memerlukan pembangunan kembali.

Hasil penilaian kerusakan tersebut selanjutnya menjadi dasar penyusunan kebutuhan penanganan dan RAB perbaikan Rutan Ruteng.

RAB merupakan dokumen yang memuat perhitungan perkiraan seluruh biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau proyek sebelum kegiatan dilaksanakan.

Mashudi meminta Direktorat Sarana, Prasarana, dan Pelayanan Pemasyarakatan (SSPP) segera menindaklanjuti kebutuhan sarana dan prasarana Rutan Ruteng.

Selain memulihkan bangunan, Ditjenpas memastikan pemenuhan hak warga binaan tetap berjalan sesuai standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu hak warga binaan yang menjadi perhatian adalah pemberian remisi yang diupayakan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami ingin memastikan jajaran, warga binaan, dan masyarakat yang terdampak bencana tidak sendiri dalam menghadapi kondisi ini," ungkap Mashudi.

Ditjenpas Koordinasikan Penanganan dan Pelayanan Warga Binaan

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT Decky Nurmansyah mengatakan jajarannya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mempercepat penanganan Rutan Ruteng.

Koordinasi juga dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada warga binaan dan pelaksanaan tugas serta fungsi pemasyarakatan tetap berjalan selama proses penanganan pascagempa.

"Kondisi Rutan Ruteng membutuhkan dukungan dan tindak lanjut, terutama pada bagian bangunan yang terdampak gempa. Kami akan terus berkoordinasi dan menyampaikan kondisi di lapangan agar penanganannya dapat segera dilakukan," ungkap Decky.

Sebagai bagian dari langkah tanggap darurat, Ditjenpas NTT sebelumnya telah memindahkan sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Rutan Ruteng.

Sebanyak 52 WBP Rutan Ruteng dipindahkan ke Rutan Bajawa di Kabupaten Ngada pada Minggu, 23 Agustus.

Pemindahan tersebut dilakukan sebagai langkah tanggap darurat setelah kondisi bangunan Rutan Ruteng terdampak gempa.

Gempa Magnitudo 7 Picu Tsunami di NTT dan NTB

Gempa yang merusak Rutan Ruteng merupakan gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 7 yang mengguncang wilayah NTT pada Sabtu, 15 Agustus, saat subuh.

Berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa terjadi pada pukul 05.58 WITA dengan pusat gempa berada di sebelah utara Mbay, Kabupaten Nagekeo, NTT.

Gempa berada pada koordinat 8,33 derajat lintang selatan dan 121,32 derajat bujur timur dengan kedalaman 10 kilometer.

Guncangan gempa tersebut turut dirasakan hingga Pulau Lombok di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

BMKG sempat menerbitkan peringatan dini tsunami setelah gempa terjadi dan gelombang tsunami kemudian terdeteksi di sejumlah wilayah NTT dan NTB.

Gelombang tsunami di Sikka, NTT, tercatat mencapai ketinggian 0,19 meter, sedangkan di Labuan Bajo, NTT, mencapai 0,36 meter.

Sementara itu, gelombang tsunami di Dompu, NTB, terdeteksi dengan ketinggian 0,17 meter.

Ditjenpas selanjutnya akan menggunakan hasil penilaian kerusakan sebagai dasar penyusunan kebutuhan penanganan dan anggaran perbaikan Rutan Ruteng sembari memastikan pelayanan serta hak warga binaan tetap terpenuhi selama proses pemulihan pascabencana.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026