HOME  ⁄  Nasional

APHI Dukung Inpres Larangan Buka Lahan dengan Membakar untuk Perkuat Pengendalian Karhutla

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

APHI Dukung Inpres Larangan Buka Lahan dengan Membakar untuk Perkuat Pengendalian Karhutla
Foto: (Sumber :Pembukaan lahan dengan menggunakan alat berat tanpa membakar di salah satu pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. (Antara/HO/APHI).)

Pantau - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendukung Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang memperkuat penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ketua APHI Soewarso menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk menyamakan tindakan seluruh pihak dalam menghadapi periode kritis akibat El Nino.

Kebijakan itu mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus mengatur secara ketat pengecualian pembakaran berbasis kearifan lokal.

"APHI bersama seluruh anggota mendukung kebijakan tersebut dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta pemerintah daerah dalam penerapannya," ujar Soewarso dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

APHI Perkuat Dialog dengan Masyarakat

Soewarso mengatakan APHI akan terus membangun dialog dengan masyarakat lokal untuk memperkuat kolaborasi dalam pencegahan dan pengendalian karhutla di tingkat tapak.

Upaya tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko pembukaan lahan menggunakan api.

Pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 di tengah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.

Inpres itu mengarahkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah terkoordinasi dalam mencegah serta mengendalikan karhutla.

Pemerintah Perketat Pengecualian Berbasis Kearifan Lokal

Inpres tersebut menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta melarang pembakaran hutan maupun lahan.

Pemerintah juga menginstruksikan agar tidak ada kebijakan, produk hukum daerah, perizinan, persetujuan, keputusan tata usaha negara, maupun diskresi yang dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi.

Pengecualian pembakaran berbasis kearifan lokal harus diterapkan secara ketat dan proporsional serta tidak boleh menjadi pembenaran umum untuk membuka lahan dengan cara membakar.

Penerapan kearifan lokal tersebut hanya dapat dilakukan setelah kondisi dinyatakan aman, yakni seusai masa tanggap darurat, siaga darurat, dan transisi darurat dinyatakan selesai oleh kepala daerah.

Soewarso berharap koordinasi dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat pencegahan dan mempercepat penanganan karhutla sekaligus menjaga keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026