
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menargetkan kawasan hutan adat Bayan di Kabupaten Lombok Utara memperoleh penetapan dan pengakuan resmi dari Pemerintah Indonesia.
Jika proses tersebut berhasil, hutan adat Bayan akan menjadi kawasan hutan adat pertama yang mendapatkan pengakuan resmi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Ditjen Perhutanan Sosial Kemenhut Julmansyah mengatakan hingga saat ini belum ada kawasan hutan adat di NTB yang terdaftar dan diakui secara resmi pada tingkat nasional.
Kemenhut pada tahun ini memfokuskan upaya pada verifikasi lapangan untuk mendorong pengakuan terhadap hutan adat di Bayan.
"Tahun ini kami fokus melakukan verifikasi lapangan dan mendorong pengakuan hutan adat di Bayan, sehingga nanti hutan adat Bayan itu mendapat pengakuan dari Pemerintah Indonesia," ujarnya di sela-sela mendampingi kunjungan Putri Mahkota Swedia Victoria ke daerah itu di Mataram, Sabtu.
Kemenhut Gandeng UNDP Kawal Verifikasi Hutan Adat Bayan
Untuk mempercepat proses pengakuan tersebut, Kemenhut menjalin kolaborasi strategis dengan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Development Programme (UNDP).
Kolaborasi dengan UNDP diarahkan untuk mengawal berbagai tahapan verifikasi yang dilakukan secara langsung di lapangan.
Julmansyah menjelaskan mekanisme penetapan dan pengakuan hutan adat membutuhkan dua tahapan utama.
Tahapan pertama adalah mendapatkan pengakuan terhadap subjek atau Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari pemerintah daerah melalui penerbitan surat keputusan (SK) oleh bupati.
Tahapan kedua berupa pengakuan terhadap objek atau kawasan hutan adat yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan.
Pada 2025, sebanyak 12 keberadaan Masyarakat Hukum Adat telah mendapatkan pengakuan melalui keputusan bupati.
Keberadaan MHA yang telah diakui pemerintah daerah tersebut menjadi dasar untuk menjalani proses verifikasi di Kemenhut sebelum penetapan status kawasan sebagai hutan adat.
"Pada 2025, ada 12 keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang diterbitkan bupati. MHA ini menjadi dasar untuk diverifikasi ke Kemenhut untuk penetapan status kawasan hutan adat," kata mantan Kepala Dinas Kehutanan NTB ini.
Pengakuan Formal Berikan Perlindungan Hukum
Secara nasional, pemerintah telah menetapkan sekitar 368.000 hektare kawasan sebagai hutan adat yang tersebar pada 174 unit Masyarakat Hukum Adat di berbagai wilayah Indonesia.
Meski pengakuan hutan adat telah dilakukan di berbagai daerah, hingga kini belum ada satu pun kawasan hutan adat di NTB yang memperoleh pengakuan resmi.
Julmansyah menilai penetapan status formal hutan adat penting untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap kawasan yang dikelola masyarakat adat.
Perlindungan tersebut mencakup tanah ulayat, areal penggunaan lain (APL), hingga lokasi yang digunakan sebagai situs ritual adat.
"Adanya pengakuan formal, kawasan tersebut memiliki proteksi hukum mutlak sehingga pihak ketiga tidak dapat secara sembarangan mengambil alih atau mensertifikasi lahan tersebut," kata Julmansyah.
Setelah penetapan hutan adat diterbitkan, pengelolaan kawasan akan diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat adat setempat berdasarkan kearifan lokal serta norma dan aturan adat yang berlaku.
"Jadi, hutan adat itu harus dikelola masyarakat ada yang berbasis pada pengakuan lokal mereka, norma-norma hukum mereka," katanya.
- Penulis :
- Arian Mesa




