HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut Tetapkan Dua Warga sebagai Tersangka Pembakaran Hutan di Jambi, Terancam 15 Tahun Penjara

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenhut Tetapkan Dua Warga sebagai Tersangka Pembakaran Hutan di Jambi, Terancam 15 Tahun Penjara
Foto: (Sumber :Ilustrasi: Gubernur Jambi Al Haris saat meninjau kebakaran Wilayah Tahura Sultan Thaha Saifuddin di Kabupaten Batang Hari, Jumat (4/9/2026). ANTARA/HO-Diskominfo Provinsi Jambi.)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat berinisial MTN dan AK sebagai tersangka dugaan pembakaran serta penguasaan kawasan hutan secara ilegal di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Blok III Taman Raja, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto mengatakan kedua tersangka diduga melakukan pembakaran dan menguasai kawasan hutan secara tidak sah di areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Rimba Hutani Mas (RHM).

“Kami akan mendalami peristiwa ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, termasuk memeriksa pihak PT RHM untuk memperoleh keterangan mengenai tanggung jawab PBPH, serta upaya pencegahan dan pengendalian karhutla yang telah dilakukan di areal kerjanya. Setiap pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” ujar Hari.

Dua Orang Diamankan di Kawasan Hutan

Kasus tersebut bermula pada Rabu (2/9/2026) ketika Tim Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi bersama PT RHM melakukan pemadaman karhutla di Blok III Taman Raja.

Tim kemudian melihat kepulan asap dari lokasi lain yang berada tidak jauh dari titik kebakaran sebelumnya.

Koordinator Unit Security Blok III Taman Raja bersama personel keamanan dan personel Bawah Kendali Operasi TNI kemudian melakukan pengecekan ke lokasi tersebut.

Petugas mengamankan MTN dan AK karena diduga terlibat dalam aktivitas pembakaran di kawasan hutan.

Sejumlah barang turut diamankan, yakni korek api gas, potongan kayu bekas terbakar, parang, gergaji, perangkat tenaga surya, terpal, sepeda motor, sepatu karet, paku, serta keranjang rotan.

Kedua orang tersebut beserta barang yang diamankan kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk menjalani proses penyidikan.

Kemenhut Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Kemenhut menyatakan penyidikan tidak berhenti pada kedua tersangka dan akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi perbuatan yang merusak kawasan hutan dan merugikan masyarakat.

“Penegakan hukum akan diarahkan untuk mengusut seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang menyuruh, mengendalikan, membiayai, menyediakan sarana, maupun memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti bertanggung jawab akan kami proses sesuai hukum sampai tuntas,” ujarnya.

Kemenhut juga akan meminta keterangan dari PT RHM mengenai tanggung jawab pemegang PBPH serta langkah pencegahan dan pengendalian karhutla yang telah dilakukan di wilayah kerjanya.

Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau 10 tahun serta denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026