HOME  ⁄  Nasional

KLH Targetkan Seluruh Pemda Layani Pengumpulan Sampah 100 Persen Rumah Tangga

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KLH Targetkan Seluruh Pemda Layani Pengumpulan Sampah 100 Persen Rumah Tangga
Foto: Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup Vinda Damayanti (tengah bawah) dalam RDP Komisi XII DPR RI dengan Plt Deputi PSLB3 KLH/BPLH RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 7/9/2026 (sumber: TVR Parlemen)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menargetkan seluruh pemerintah daerah di Indonesia mampu menyediakan layanan pengumpulan sampah yang menjangkau 100 persen rumah tangga.

Target tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama KLH/BPLH di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLH Vinda Damayanti mengatakan pemerintah daerah diharapkan memberikan layanan pengumpulan terhadap seluruh sampah rumah tangga.

"Diharapkan 100 persen rumah tangga dengan layanan pengumpulan sampah. Jadi seluruh pemda diharapkan dapat melakukan layanan terhadap 100 persen sampah rumah tangga," ungkap Vinda.

Dari seluruh sampah yang berhasil dikumpulkan, KLH menargetkan sebanyak 90 persen dapat ditangani melalui fasilitas pengolahan sampah.

Dengan target tersebut, hanya sekitar 10 persen sampah residu yang diharapkan tersisa untuk ditangani di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Pengelolaan Sampah Diperkuat dari Hulu

KLH terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pengolahan sampah dengan menekankan sistem pengelolaan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

"Pengelolaan sampah ini harus dilakukan secara terintegrasi mulai dari hulu sampai dengan hilir," kata Vinda.

Pada bagian hulu, pemerintah mendorong pemilahan sampah secara langsung dari sumber sekaligus meningkatkan dan menambah fasilitas pengumpulan.

KLH juga mendorong penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen terhadap pengelolaan produk dan kemasan setelah digunakan.

Penerapan EPR akan diperkuat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang ditargetkan selesai pada tahun ini.

Upaya pengelolaan sampah turut dilakukan melalui penguatan kelembagaan dan pembiayaan serta reaktivasi dan optimalisasi berbagai fasilitas yang telah tersedia.

Fasilitas tersebut meliputi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Bank Sampah Induk (BSI), serta Pusat Olah Organik (POO).

TPA Akan Ditransformasi Menjadi Fasilitas Pengolahan

Pada bagian hilir, KLH memfokuskan kebijakan pada penanganan timbunan sampah di TPA dengan mendorong transformasi tempat tersebut menjadi fasilitas pengolahan sampah.

Transformasi itu membuat TPA diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai lokasi pembuangan akhir, tetapi juga menjadi tempat pengolahan dengan memanfaatkan sejumlah teknologi dan metode.

"Transformasi TPA menjadi fasilitas pengolahan sampah. Pengembangan RDF, komposting, landfill gas recovery, dan pirolisis," ungkap Vinda.

Teknologi dan metode yang akan dikembangkan tersebut mencakup Refuse Derived Fuel (RDF), pengomposan, landfill gas recovery atau pemulihan gas dari tempat penimbunan sampah, serta pirolisis.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026