
Pantau - Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah, menggagalkan pengiriman rokok ilegal senilai Rp2,3 miliar yang disembunyikan di dalam tangki air sebuah truk untuk mengelabui petugas.
Kepala Bea Cukai Semarang Mochamad Syuhadak mengatakan penindakan tersebut dilakukan pada 2 September 2026 setelah petugas mencurigai sebuah truk tangki yang melaju di jalan tol.
Truk Melaju Kencang Picu Kecurigaan Petugas
Pengungkapan kasus bermula ketika petugas Bea Cukai melakukan patroli di jalan tol dan melihat sebuah truk tangki melaju dengan kecepatan tinggi dari arah timur menuju barat.
"Petugas curiga terhadap sebuah truk tangki yang melaju kencang dari arah timur ke barat," kata Syuhadak.
Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa truk tersebut saat kendaraan berhenti di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang.
Kecurigaan petugas semakin kuat setelah pengemudi memberikan keterangan mengenai muatan dan perjalanan kendaraan tersebut.
Pengemudi mengaku truk tangki itu membawa air dari Madura dengan tujuan Jakarta.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan untuk memastikan muatan yang dibawa.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok ilegal dalam jumlah besar yang disembunyikan di dalam tangki yang seharusnya digunakan untuk mengangkut air.
Nilai rokok ilegal yang diamankan dalam penindakan tersebut mencapai Rp2,3 miliar.
Penggunaan tangki air diduga menjadi modus untuk menyamarkan muatan rokok ilegal sekaligus mengelabui pemeriksaan petugas.
Modus Truk Tangki Terungkap Dua Kali Sepanjang 2026
Syuhadak mengatakan pengungkapan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk tangki tersebut merupakan kasus kedua yang ditangani Bea Cukai Semarang sepanjang 2026.
Kasus pertama dengan modus serupa berhasil diungkap pada Maret 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, rokok ilegal diangkut menggunakan truk tangki yang diperuntukkan sebagai kendaraan pengangkut molase.
Dua awak truk berinisial BF dan ASE kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengiriman rokok ilegal.
Penindakan pada Maret 2026 tersebut disebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
Kedua tersangka selanjutnya dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Penulis :
- Leon Weldrick




