HOME  ⁄  Nasional

Komnas Perempuan Minta Pemerintah Libatkan Perempuan Penjaga Hutan dalam Penanganan Karhutla

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komnas Perempuan Minta Pemerintah Libatkan Perempuan Penjaga Hutan dalam Penanganan Karhutla
Foto: (Sumber :Manggala Agni melakukan pemadaman karhutla di Desa Teluk Limau Dusun Lama, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Senin. (ANTARA/HO/Manggala Agni).)

Pantau - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah memberikan peran penting kepada perempuan penjaga hutan sekaligus menjamin perlindungan masyarakat terdampak dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Permintaan tersebut disampaikan menyusul karhutla yang terjadi di sejumlah provinsi di Indonesia sepanjang Agustus 2026 dan dinilai berpotensi memberikan dampak berlapis terhadap perempuan serta kelompok rentan.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih mengatakan penanganan tanggap darurat perlu dilakukan dengan berlandaskan hak asasi manusia (HAM) dan perspektif gender.

"Negara wajib memberikan perhatian penanganan tanggap darurat dengan berpijak pada kerangka HAM dan gender, termasuk membuka akses partisipasi dan kontribusi besar perempuan dalam semua fase siklus manajemen risiko bencana.," kata Dahlia saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Perempuan Bergantung pada Hutan dan Lahan

Menurut Dahlia, hutan dan lahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan perempuan, terutama perempuan adat dan perempuan yang tinggal di wilayah pedesaan.

"Hutan merupakan pasar alam dan sumber makanan, obat-obatan, yang sebagian besar perempuan hidupnya bergantung pada hutan dan lahan perkebunan maupun pertanian. Hutan juga menjadi wilayah spiritual masyarakat adat yang sangat terikat dengan kehidupan masyarakat dan alamnya," tutur Dahlia.

Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan atas karhutla yang terjadi sepanjang Agustus 2026 karena bencana tersebut dapat berdampak terhadap kesehatan, tempat tinggal, mata pencaharian, hingga keamanan perempuan.

"Karhutla berpotensi menyebabkan penderitaan perempuan yang berlapis seperti risiko kesehatan, pengungsian, dan beban kerja berlapis, kehilangan sumber penghidupan, pangan, serta risiko kekerasan berbasis gender tidak tertangani, keamanan dan ruang untuk menentukan masa depannya. Kerentanan ini sangat berpotensi dialami perempuan hamil, perempuan kepala keluarga, perempuan miskin, perempuan masyarakat adat, perempuan penyandang disabilitas, lansia, dan balita," papar Dahlia.

Pemerintah Diminta Pastikan Kebutuhan Kelompok Rentan

Komnas Perempuan meminta pemerintah memastikan kelompok terdampak memperoleh akses terhadap pangan, air bersih, sanitasi, sandang, layanan kesehatan, layanan psikososial, serta perlindungan.

Pemerintah juga diminta memastikan penyelamatan dan evakuasi korban maupun harta benda serta memenuhi kebutuhan perlindungan, sarana, dan prasarana di lokasi pengungsian.

Komnas Perempuan merujuk Rekomendasi Umum CEDAW Nomor 37 mengenai dimensi gender dalam pengurangan risiko bencana sebagai salah satu dasar penting dalam penanganan kondisi darurat.

Rekomendasi tersebut mewajibkan negara memastikan sistem peringatan dini yang inklusif, ketersediaan data terpilah, akses setara terhadap bantuan dan layanan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi, serta perlindungan dari kekerasan seksual di tempat pengungsian.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026