HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Yogyakarta Gencarkan Edukasi Cukai hingga Kalurahan untuk Gempur Rokok Ilegal

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bea Cukai Yogyakarta Gencarkan Edukasi Cukai hingga Kalurahan untuk Gempur Rokok Ilegal
Foto: (Sumber :Yogyakarta, 08-09-2026 - Bea Cukai bersama pemerintah daerah terus menggencarkan edukasi mengenai ketentuan cukai dan pemberantasan rokok ilegal di berbagai wilayah Yogyakarta.)

Pantau - Bea Cukai Yogyakarta bersama pemerintah daerah menggencarkan edukasi ketentuan cukai dan pemberantasan rokok ilegal hingga tingkat kalurahan dan pedukuhan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Kegiatan tersebut menyasar masyarakat, pamong kalurahan, hingga pedagang rokok agar mampu mengenali produk hasil tembakau legal dan ilegal serta memahami ketentuan di bidang cukai.

Salah satu sosialisasi digelar Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP Kabupaten Bantul di Kalurahan Kebonagung, Imogiri, Kabupaten Bantul, pada 27 Agustus 2026.

Dalam kegiatan itu, masyarakat mendapatkan pemahaman mengenai perbedaan rokok legal dan ilegal, termasuk ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

Edukasi Cukai Menyasar Masyarakat dan Pedagang

Edukasi serupa sebelumnya dilaksanakan di Kalurahan Pleret pada 20 Agustus 2026 dengan materi mengenai cukai, pemanfaatan DBHCHT, serta pengenalan berbagai bentuk pelanggaran cukai.

Sosialisasi di Kabupaten Bantul juga menyasar Kelurahan Triwidadi dan wilayah Srandakan pada 29–30 Juli 2026.

Masyarakat dan pedagang dalam kegiatan tersebut mendapat kesempatan mempraktikkan cara membedakan rokok legal dan ilegal sekaligus mengenali pita cukai yang sesuai.

Edukasi ketentuan cukai turut digelar di Kabupaten Gunungkidul pada 11–13 Agustus 2026 dengan menyasar pamong kalurahan dan pedagang rokok di Kalurahan Kedungkeris, Padukuhan Soyudan, dan Padukuhan Kenteng.

Peserta diberikan pemahaman mengenai ketentuan cukai serta pentingnya memastikan produk hasil tembakau yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan.

Ketoprak Jadi Media Kampanye Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP Provinsi DIY juga memanfaatkan seni tradisional untuk menyampaikan edukasi melalui kegiatan GOKIL (Gempur Rokok Ilegal) Sobo Ndeso di Kasihan, Bantul, pada 19 Agustus 2026.

Pesan mengenai ciri-ciri rokok ilegal disampaikan melalui pertunjukan ketoprak agar materi lebih dekat dan mudah dipahami masyarakat.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Imam Sarjono menegaskan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam pemberantasan peredaran barang ilegal.

“Kami harapkan dukungan dan kerja sama masyarakat apabila menemukan peredaran rokok ilegal untuk bisa melaporkan ke kami atau Satpol PP terdekat,” ujar Imam.

Melalui rangkaian sosialisasi tersebut, Bea Cukai Yogyakarta berharap masyarakat semakin memahami ketentuan cukai, mampu mengenali rokok ilegal, serta tidak membeli maupun mengedarkannya.

Edukasi hingga tingkat kalurahan dan pedukuhan tersebut diharapkan membangun kesadaran masyarakat sehingga upaya Gempur Rokok Ilegal di wilayah DIY dapat berjalan lebih efektif.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026