
Pantau - Kementerian Sosial mencatat sebanyak 4.330.417 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru resmi menerima bantuan sosial setelah masuk kelompok desil 1 hingga desil 4 berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penambahan lebih dari 4,33 juta KPM tersebut merupakan hasil konsolidasi dan pemutakhiran DTSEN yang dilakukan pemerintah secara berkelanjutan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan proses konsolidasi data dilakukan sejak diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Melalui kebijakan tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) mendapat tugas dari Presiden untuk menjadi pengelola data tunggal, sedangkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diwajibkan membantu proses pemutakhiran data.
"Sejak itulah BPS diberi tugas oleh Bapak Presiden untuk menjadi pengelola data tunggal. Sementara kementerian, lembaga, dan pemda diwajibkan membantu pemutakhiran data untuk diverifikasi dan disetarakan sesuai ukuran BPS, kemudian disajikan dalam pemeringkatan relatif desil 1 sampai desil 10," ungkap Saifullah.
DTSEN Jadi Acuan Penataan Ulang Penerima Bansos
Pemerintah sebelumnya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) BPS sebagai rujukan data penerima bantuan.
Rujukan tersebut kemudian beralih ke DTSEN yang mulai diimplementasikan secara intensif sejak triwulan II tahun 2025.
Implementasi DTSEN dilakukan melalui kolaborasi Kementerian Sosial, BPS, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta pemerintah daerah.
Data yang diperbarui kemudian diverifikasi dan disetarakan berdasarkan ukuran BPS sebelum masyarakat ditempatkan dalam pemeringkatan relatif dari desil 1 hingga desil 10.
Melalui integrasi dalam satu sistem tersebut, pemerintah melakukan evaluasi dan penataan ulang penerima manfaat secara berkala setiap triwulan.
Evaluasi tersebut mencakup penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Sembako, hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional.
Perbaikan data penerima manfaat secara berkala oleh BPS dan Kementerian Sosial menghasilkan penambahan penerima bantuan baru secara bertahap.
Pusat Data Informasi Kementerian Sosial mencatat sebanyak 1,3 juta penerima baru berhasil tersaring pada triwulan II tahun 2025.
Pada triwulan III tahun 2025, jumlah penerima baru bertambah menjadi 1,6 juta.
Hingga pemutakhiran terbaru, akumulasi penerima baru telah mencapai 4.330.417 keluarga prasejahtera yang sebelumnya belum tersentuh bantuan sosial pemerintah.
Mayoritas KPM Baru Berasal dari Kelompok Sangat Miskin
Saifullah menjelaskan mayoritas KPM baru yang berhasil masuk dalam sistem berada pada desil 1 atau kelompok masyarakat yang dikategorikan sangat miskin.
Kelompok tersebut sebelumnya banyak terlewat dari pencatatan di tingkat daerah sebelum akhirnya teridentifikasi melalui pemutakhiran dan validasi menggunakan profil kemiskinan berbasis Regsosek.
KPM baru tersebut kemudian menjadi sasaran bantuan sosial PKH dan BPNT untuk periode penyaluran triwulan ketiga atau Juli hingga September.
Secara keseluruhan, kuota penerima bantuan sosial PKH dan BPNT pada periode tersebut mencapai lebih dari 18 juta KPM.
Saifullah mencontohkan Mistam Riswandi dari Jawa Barat yang berada pada desil 1 dan kini menerima bantuan PKH serta Sembako setelah sebelumnya tidak mendapatkan bantuan tersebut.
Ia juga menyebut Juriah yang berada pada desil 1 dan sebelumnya tidak menerima bantuan sosial, tetapi kini terakomodasi setelah datanya diperbarui.
"Nah, siapa profil penerima baru daripada bantuan sosial tersebut? Ini beberapa contohnya. Mistam Riswandi, desil 1, Bansos yang diterima PKH, Sembako dari Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya dia tidak dapat. Juriah, desil 1, sebelumnya ini tidak dapat, tapi sekarang dapat berkat yang telah dimutakhirkan," ujar Saifullah.
Pemutakhiran DTSEN Dilakukan Berkala
Kementerian Sosial bersama BPS memastikan pemutakhiran data tunggal perlindungan sosial terus dilakukan secara berkala untuk mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Pemutakhiran rutin diarahkan agar penyaluran berbagai skema bantuan sosial dan subsidi pemerintah semakin presisi berdasarkan kondisi masyarakat yang telah diverifikasi.
Pemerintah juga menargetkan penggunaan DTSEN dapat mengurangi risiko masyarakat miskin yang berhak menerima bantuan tetapi terlewat dari program perlindungan sosial.
DTSEN pada akhirnya digunakan untuk memastikan bantuan sosial dan subsidi pemerintah semakin tepat sasaran melalui evaluasi dan penataan ulang data penerima secara berkala.
- Penulis :
- Leon Weldrick




