HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Salurkan Bantuan Darurat untuk 2.902 Pengungsi Pascakonflik Jayawijaya

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemerintah Salurkan Bantuan Darurat untuk 2.902 Pengungsi Pascakonflik Jayawijaya
Foto: (Sumber :Ilustrasi: Salah satu masyarakat sedang membantu mengangkat bantuan dari Kementerian Sosial RI di Jayawijaya, Papua Pegunungan. ANTARA/Yudhi Efendi.)

Pantau - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyalurkan bantuan logistik dan peralatan darurat untuk mempercepat pemulihan pascakonflik sosial di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, yang menyebabkan 59 orang meninggal dunia dan 2.902 warga mengungsi.

Bantuan tersebut telah diterima Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya seiring perpanjangan status tanggap darurat konflik sosial hingga 31 Desember 2026.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan bantuan diberikan untuk mendukung kebutuhan pengungsi dan kegiatan pemulihan di lapangan.

"BNPB menyalurkan paket sembako, selimut, matras, family kit, tenda pengungsi, perahu polyethylene mesin 25 PK, hingga peralatan chainsaw dan radio komunikasi untuk menunjang pemulihan lapangan," kata Berton.

Konflik Tewaskan 59 Orang dan Rusak Rumah Warga

Berton menjelaskan konflik sosial di Jayawijaya memuncak sejak pertengahan Mei 2026 setelah insiden kecelakaan lalu lintas berkembang menjadi perselisihan mengenai denda adat dan aksi penyerangan antarkelompok.

Rangkaian konflik tersebut mengakibatkan 59 orang meninggal dunia, lima orang mengalami luka berat, 139 orang luka ringan, serta 2.902 warga terpaksa mengungsi.

Kerusakan fisik akibat konflik mencakup 126 rumah warga, 12 honai, lima fasilitas pendidikan, dua kantor desa, satu pastori, lima kios, serta Jembatan Gantung Kali Uwe yang roboh.

Gubernur Papua Pegunungan kemudian memperpanjang Status Tanggap Darurat Kejadian Konflik Sosial hingga 31 Desember 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/220/TAHUN 2026.

Pemerintah Siapkan Huntara hingga Hunian Tetap

Penanganan konflik juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2026 yang memberikan kemudahan akses dan kewenangan kepada Kepala BNPB dalam mempercepat rekonsiliasi serta pemulihan daerah berkapasitas fiskal rendah.

Berdasarkan rapat tingkat menteri yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan di Jakarta pada Rabu (9/9), BNPB menjalankan tiga skema utama dalam proses pemulihan.

Skema tersebut meliputi pemenuhan kebutuhan dasar dan psikososial pengungsi, penyediaan hunian sementara atau Dana Tunggu Hunian, serta pembangunan hunian tetap Tipe 36.

Pemerintah menyiapkan bantuan senilai Rp70 juta untuk rumah rusak berat, Rp30 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rumah rusak ringan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026