HOME  ⁄  Nasional

MPR Soroti Ketimpangan Tanah, Reforma Agraria Diminta Tak Sekadar Bagi-bagi Sertifikat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

MPR Soroti Ketimpangan Tanah, Reforma Agraria Diminta Tak Sekadar Bagi-bagi Sertifikat
Foto: (Sumber :Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyoroti pentingnya reforma agraria untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.)

Pantau - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan reforma agraria merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menata ketimpangan penguasaan tanah dan tidak boleh direduksi menjadi sekadar program sertifikasi lahan.

Lestari mengatakan negara memiliki kewajiban struktural untuk menata kembali penguasaan tanah agar mampu mewujudkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Reforma agraria adalah kewajiban konstitusional negara untuk menata ulang struktur penguasaan tanah yang timpang. Kegagalan menjalankannya harus segera diatasi demi merealisasikan amanah konstitusi," kata Lestari dalam sambutan tertulis pada diskusi daring Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (9/9/2026).

Diskusi bertema Reforma Agraria Sebagai Agenda Konstitusi: Tanah untuk Keadilan, Bukan Sekadar Sertifikasi tersebut menghadirkan sejumlah pihak dari Kementerian ATR/BPN, akademisi, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Redistribusi Tanah Dinilai Masih Rendah

Lestari menyoroti capaian redistribusi tanah dari target Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebesar 9 juta hektare yang terdiri atas 4,5 juta hektare legalisasi aset dan 4,5 juta hektare redistribusi.

Menurutnya, redistribusi dari pelepasan kawasan hutan baru terealisasi 9,26 persen dari target nasional sebesar 4,1 juta hektare.

"Ini menjelaskan alasan jutaan sertifikat telah terbit sementara itu ketimpangan penguasaan tanah tidak bergeser," ujar Lestari yang akrab disapa Rerie.

Ia juga menyoroti kekerasan dan kriminalisasi yang terjadi dalam konflik agraria dengan mengutip Catatan Akhir Tahun 2025 Konsorsium Pembaruan Agraria yang mencatat 736 korban.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 404 orang disebut mengalami kriminalisasi, 312 orang dianiaya, 19 orang ditembak, dan satu orang meninggal dunia.

"Selama negara hanya sanggup menerbitkan sertifikat tanpa berani menata ulang struktur, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sulit diwujudkan. Kolaborasi kuat semua pihak terkait sangat dibutuhkan untuk mewujudkannya dan menghadirkan kesejahteraan masyarakat," pungkas Rerie.

Pemerintah Klaim 6,2 Juta Bidang Tanah Telah Ditata

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari mengatakan pemerintah telah menjalankan reforma agraria melalui penataan penggunaan dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan.

Pemerintah hingga saat ini disebut telah melakukan penataan terhadap 6,2 juta bidang tanah untuk didistribusikan dan dilegalisasi serta membantu sekitar 505 ribu kepala keluarga terkait kepemilikan tanah sepanjang 2020-2025.

Embun menjelaskan reforma agraria dilakukan secara bertahap melalui verifikasi data kepemilikan, pemanfaatan dan status tanah, koordinasi lintas sektor, redistribusi tanah, hingga pemberdayaan masyarakat.

Ia mengakui reforma agraria membutuhkan payung hukum yang jelas dan koordinasi kuat antarpihak karena proses penyelesaiannya melalui tahapan panjang.

Guru Besar Hukum Agraria UGM Maria S.W. Sumardjono menilai penyelesaian konflik agraria harus berpijak pada Pasal 33 UUD 1945 dengan menempatkan penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

"Jadi, kalau terjadi konflik agraria, negara wajib melakukan berbagai langkah untuk mengatasinya demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujar Maria.

Kepala Divisi Perluasan Politik AMAN Yayan Hidayat juga menekankan reforma agraria tidak sebatas pembagian tanah, tetapi harus menghadirkan sistem pemanfaatan dan kepemilikan sumber agraria yang adil, termasuk bagi masyarakat adat.

Wartawan senior Saur Hutabarat meminta pembahasan RUU Agraria melibatkan partisipasi publik secara luas karena persoalan reforma agraria dinilai kompleks dan sensitif bagi masyarakat.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026