HOME  ⁄  Nasional

Pakar Sebut PPHN Bisa Menjadi Kompas Konstitusional untuk Menjaga Arah Pembangunan Nasional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pakar Sebut PPHN Bisa Menjadi Kompas Konstitusional untuk Menjaga Arah Pembangunan Nasional
Foto: (Sumber :Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid. ANTARA/Dokumentasi Pribadi.)

Pantau - Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menilai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dapat menjadi kompas konstitusional untuk menjaga konsistensi pembangunan nasional agar tidak berganti arah setiap terjadi pergantian kepemimpinan. 

Fahri mengatakan gagasan PPHN secara filosofis berakar pada kebutuhan menjaga konsistensi dan orientasi bangsa dalam mewujudkan kedaulatan serta kesejahteraan rakyat.

“Secara filosofis, konstruksi gagasan PPHN berakar pada upaya menjaga konsistensi dan orientasi arah bangsa untuk mewujudkan kedaulatan dan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan nasional,” ujar Fahri.

Menurut Fahri, PPHN bukan sekadar dokumen teknis pembangunan, melainkan platform ideologis untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

PPHN Dirancang Melampaui Periode Pemerintahan

Fahri menjelaskan PPHN dapat menjadi pedoman filosofis jangka panjang yang mengikat seluruh lembaga negara sehingga keberlanjutan pembangunan tidak bergantung pada periode kekuasaan eksekutif.

“Dari sisi orientasinya, PPHN dirancang sebagai pedoman filosofis dan jangka panjang yang mengikat seluruh lembaga negara, bukan hanya pemerintah pusat,” ucap dia.

Menurut dia, fungsi tersebut berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Fahri menilai persoalan yang perlu dibahas secara serius adalah menentukan bentuk hukum paling ideal bagi PPHN dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

Ia menilai Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) dapat menjadi salah satu pilihan karena kedudukannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan berada di bawah UUD 1945 dan di atas undang-undang.

Namun, penerapan pilihan tersebut menghadapi persoalan karena kewenangan MPR setelah amendemen UUD 1945 untuk menerbitkan TAP yang bersifat mengatur keluar telah dibatasi.

"Hal itu sejalan dengan konsep ketatanegaraan yang dibangun pascaperubahan UUD 1945 yang tidak lagi menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang dapat menerbitkan TAP MPR yang bersifat pengaturan umum," tutur Fahri.

Tiga Opsi Hukum PPHN Mengemuka

Fahri mengemukakan tiga opsi untuk memberikan kekuatan hukum kepada PPHN tanpa merusak sistem presidensial yang berlaku di Indonesia.

Opsi pertama adalah melakukan amendemen terbatas terhadap Pasal 3 UUD 1945 untuk mengembalikan kewenangan MPR dalam menetapkan PPHN atau haluan negara.

Opsi kedua adalah merumuskan PPHN dalam bentuk undang-undang atau melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Opsi ketiga adalah menetapkan PPHN melalui instrumen TAP MPR dengan kekuatan mengikat ke luar yang didukung konvensi ketatanegaraan atau hukum tidak tertulis yang dipatuhi bersama.

PPHN ditargetkan menjadi produk hukum pada 2027, sementara MPR RI masih menerima masukan masyarakat untuk menyempurnakan naskah sebelum pengesahan.

Draf PPHN setebal 62 halaman telah dibuka kepada masyarakat sejak 29 Agustus 2026 melalui situs resmi MPR RI.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026