HOME  ⁄  Nasional

Rieke Diah Pitaloka Mendorong RUU Satu Data Indonesia Segera Disahkan untuk Memperkuat Kedaulatan Digital

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Rieke Diah Pitaloka Mendorong RUU Satu Data Indonesia Segera Disahkan untuk Memperkuat Kedaulatan Digital
Foto: (Sumber :Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/am..)

Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia segera disahkan sebagai landasan hukum untuk memastikan kedaulatan negara atas data dan ekosistem digital nasional.

Rieke menilai pembangunan negara digital tidak cukup hanya mengandalkan perkembangan teknologi, tetapi juga membutuhkan kemampuan negara mengendalikan data dan sistem strategis.

"Negara digital tidak cukup dibangun dengan teknologi. Indonesia harus berdaulat atas data dan sistem strategisnya, tanpa mengambil alih kedaulatan rakyat," kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Rieke Soroti Kedaulatan Negara atas Data

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Rieke menyelesaikan Sidang Tugas Akhir Program Studi Sarjana Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM pada 9 September 2026.

Dalam penelitian berjudul "Kedaulatan Negara dalam Ekosistem Data dan Digital Nasional: Rekonstruksi Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945", Rieke mengkaji kedaulatan negara dalam pengelolaan data dan sistem digital strategis.

Penelitian tersebut menemukan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional telah berkorelasi, tetapi dinilai belum membentuk arsitektur hukum terpadu yang menjamin kedaulatan negara atas data, teknologi, infrastruktur, dan layanan digital strategis.

Menurut penelitian tersebut, kepemilikan formal terhadap data, aplikasi, atau infrastruktur tidak otomatis menjamin kedaulatan apabila negara tidak mampu melakukan audit, perubahan, migrasi, penggantian penyedia, pemulihan, dan menjamin keberlangsungan sistem.

Rieke menawarkan konsep Kendali Tertinggi Kedaulatan Negara atau Ultimate Sovereign Control, yakni kewenangan hukum tertinggi negara yang disertai kemampuan efektif mengendalikan fungsi digital strategis.

Konsep tersebut mencakup kedaulatan tanpa otoritarianisme digital, data terintegrasi dengan kewenangan konstitusional tetapi tetap terdistribusi, kendali negara tanpa monopoli negara, teknologi tanpa ketergantungan strategis, serta keamanan dan akuntabilitas konstitusional sejak tahap perancangan.

Ketergantungan Teknologi Dinilai Bisa Ganggu Kedaulatan

Rieke mengemukakan ketergantungan teknologi dapat menjadi persoalan kedaulatan apabila negara terjebak vendor lock-in, tidak menguasai akses administratif dan dokumentasi teknis, kesulitan memindahkan data, serta bergantung pada teknologi proprietari atau rantai pasok pihak ketiga.

Keterlibatan BUMN, perusahaan swasta, maupun penyedia teknologi asing tetap dimungkinkan sepanjang negara mempertahankan hak audit, interoperabilitas, portabilitas, migrasi, penggantian penyedia, pemulihan, dan keberlangsungan layanan strategis.

Selain mendorong pengesahan RUU Satu Data Indonesia, Rieke merekomendasikan rekonstruksi Perpres 39/2019 dan Perpres 82/2023 menjadi arsitektur regulasi yang terintegrasi.

Rekonstruksi tersebut juga dinilai perlu mempertegas kelembagaan dan pembagian kewenangan Satu Data Indonesia dari pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, hingga pemerintah daerah.

Rieke turut merekomendasikan Peruri, BUMN, perusahaan swasta, dan penyedia teknologi asing tunduk pada standar Ultimate Sovereign Control, termasuk audit, interoperabilitas, portabilitas, pengendalian rantai pasok, pencegahan vendor lock-in, exit strategy, pemulihan, serta keberlangsungan sistem.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026