
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembalakan liar yang disebut mengakibatkan bencana banjir di Sumatera Utara kepada Kejaksaan Negeri Sibolga.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada akhir Agustus 2026 setelah proses penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup.
"Tersangka dan barang bukti kami serahkan ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9).
Korporasi dan Dua Orang Menjadi Tersangka
Tersangka yang dilimpahkan terdiri atas korporasi PT TBS serta dua tersangka perorangan, yakni Direktur PT TBS berinisial NC dan Manajer PT TBS berinisial FH.
Barang bukti yang turut diserahkan kepada jaksa berupa dua unit ekskavator, satu unit buldozer, serta sejumlah dokumen perusahaan.
Perkara dugaan pelanggaran lingkungan hidup tersebut terjadi di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, dan Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Para tersangka dijerat Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, kami akan tindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan hidup yang merugikan masyarakat," kata Irhamni.
Penyidikan Berawal dari Bencana Banjir Sumut
Dittipidter Bareskrim Polri sebelumnya memulai penyidikan terkait bencana banjir Sumatera Utara di tempat kejadian perkara yang membentang dari daerah aliran Sungai Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah.
Penyidik kemudian melakukan identifikasi terhadap kayu gelondongan yang ditemukan di lokasi tersebut.
Hasil identifikasi menunjukkan sebagian besar kayu gelondongan yang berada di tempat kejadian perkara berasal dari PT TBS.
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum.
- Penulis :
- Aditya Yohan




