
Pantau - Kepolisian Resor Bengkalis, Riau, memusnahkan barang bukti narkotika berupa 30,6 kilogram sabu-sabu, 122.459 butir pil ekstasi, dan 384 potong etomidate dengan nilai ditaksir mencapai Rp80 miliar.
Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi Fahrian Saleh Siregar mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepolisian atas barang bukti hasil penindakan kasus narkotika.
"Langkah ini menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus pertanggungjawaban jajaran kepolisian untuk memastikan seluruh barang bukti hasil penindakan dimusnahkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Fahrian dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Polisi memperkirakan pengungkapan peredaran narkotika tersebut telah menyelamatkan sedikitnya 279.893 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
"Penindakan ini menjadi capaian besar mengingat wilayah Bengkalis kerap dijadikan sebagai jalur masuk maupun perlintasan jaringan barang haram tersebut," katanya.
Polisi Tegaskan Perang terhadap Peredaran Narkotika
Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan unsur forum komunikasi pimpinan daerah dan sejumlah instansi terkait di Kabupaten Bengkalis.
Fahrian menegaskan Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika untuk berkembang di wilayah tersebut.
Polisi juga meminta masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
"Pemusnahan puluhan kilogram sabu dan ratusan ribu butir ekstasi ini menjadi langkah nyata Polres Bengkalis dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kepolisian memastikan akan terus hadir dan bertindak tegas demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, serta bersih dari narkoba," katanya.
Dua Terduga Pelaku Diamankan
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis Ajun Komisaris Polisi Tidar Laksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda pada Rabu (12/8/2026).
Lokasi pertama berada di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, sedangkan lokasi kedua berada di area antrean sepeda motor Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis.
"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait satu unit mobil yang dicurigai membawa narkotika di wilayah Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan. Tim gabungan Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M dan HI," katanya.
Pengungkapan tersebut kemudian berujung pada penyitaan barang bukti narkotika yang selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




