
Pantau - Kepolisian Resor Bengkalis bersama Polsek Bantan menyita 65 kilogram sabu-sabu yang diduga berasal dari Malaysia serta mengamankan tiga orang terkait penyelundupan narkotika melalui jalur laut di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia menuju wilayah Bengkalis.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan personel Polsek Bantan kemudian melakukan penyelidikan di sepanjang garis pantai.
Petugas selanjutnya memperoleh informasi bahwa transaksi diduga akan berlangsung di Desa Bantan Air pada Rabu (10/9).
Polisi Temukan 65 Bungkus Sabu dalam Mobil Pikap
"Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mendapati satu unit mobil pikap yang dikemudikan seorang pria berinisial S dalam keadaan mencurigakan. Petugas kemudian menghentikan kendaraan itu dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan," kata Tidar.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan empat karung yang berisi 65 bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan sekitar 65 kilogram.
Polisi kemudian membawa S bersama barang bukti ke Mapolsek Bantan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Hasil pengembangan membawa petugas kepada dua orang lainnya berinisial ST dan P yang kemudian turut diamankan.
ST dan P diduga terlibat membawa narkotika tersebut dari jalur laut menuju daratan menggunakan satu unit kapal motor atau pompong nelayan.
Polisi Dalami Jaringan Narkotika Luar Negeri
Tim gabungan selanjutnya mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah dan toko dua lantai di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan atau pengiriman narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, 65 kilogram sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan melibatkan jaringan yang berada di luar negeri.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dan kembangkan sesuai prosedur hukum," kata Tidar.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




