HOME  ⁄  Nasional

Kemenag Matangkan Peta Jalan Pesantren, Sarana hingga Kesejahteraan Ustadz Jadi Prioritas

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenag Matangkan Peta Jalan Pesantren, Sarana hingga Kesejahteraan Ustadz Jadi Prioritas
Foto: (Sumber :Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno. ANTARA/HO-Kemenag.)

Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) mematangkan peta jalan pengembangan pesantren dengan memprioritaskan penguatan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pendidik, kesejahteraan ustadz, serta fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan peta jalan tersebut harus disusun berdasarkan kebutuhan nyata pesantren sekaligus mempertahankan karakter dan kekhasannya.

"Peta jalan ini harus menjawab kebutuhan nyata pesantren, sekaligus memastikan pesantren terus berkembang tanpa kehilangan karakter dan kekhasannya," ujar Suyitno dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Peta jalan tersebut disiapkan sebagai acuan pengembangan pesantren dalam jangka panjang dengan tetap berpijak pada tiga fungsi utama, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Kemenag Soroti Kondisi Hunian Santri

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Kemenag adalah pemenuhan sarana dan prasarana pesantren.

Pemetaan bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terhadap sekitar 80 ribu pesantren menunjukkan masih terdapat pesantren yang membutuhkan perhatian terkait standar bangunan dan fasilitas.

"Kondisi hunian santri menjadi salah satu gambaran tantangan tersebut. Di sejumlah pesantren, satu kamar masih dihuni lebih dari 20 santri. Kondisi ini dinilai perlu dibenahi karena menyangkut kenyamanan dan kesehatan santri," kata Suyitno.

Kemenag juga mendorong penyusunan Standar Nasional Pesantren yang tidak hanya mengatur sarana dan prasarana, tetapi juga mencakup pengelolaan, manajemen, serta kualifikasi tenaga pendidik dan kiai.

Kesejahteraan dan Pengakuan Profesi Ustadz Diperkuat

Pengembangan pesantren turut diarahkan pada peningkatan kesejahteraan ustadz melalui penguatan pengakuan profesi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Salah satu gagasan yang dibahas adalah Pendidikan Profesi Ustadz (PPU) sebagai jalur sertifikasi profesi bagi tenaga pengajar pesantren.

Skema tersebut diharapkan memberikan pengakuan profesional sekaligus membuka akses terhadap Tunjangan Profesi Ustadz.

Menurut Suyitno, penguatan profesi ustadz perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas dan pengakuan terhadap kompetensi pengajar pesantren.

Kemenag pada saat yang sama mendorong Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk mengakomodasi kiai dan pengajar pesantren yang memiliki pengalaman serta kompetensi keilmuan, tetapi belum mempunyai kualifikasi akademik formal.

Melalui RPL, pengalaman dan kompetensi yang telah dimiliki kiai maupun pengajar pesantren dapat memperoleh pengakuan dalam sistem pendidikan formal sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026