HOME  ⁄  Nasional

Indonesia Dukung Inggris Larang Impor dari Permukiman Ilegal Israel di Wilayah Palestina

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Indonesia Dukung Inggris Larang Impor dari Permukiman Ilegal Israel di Wilayah Palestina
Foto: (Sumber :Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia Sugiono saat bertemu dengan Menteri Pembangunan Sosial Palestina Samah Hamad di sela-sela Pertemuan ke-59 ASEAN Foreign Minister’s Meeting, Post-Ministerial Conferences and Related Meetings (AMM-PMC) di Manila, Filipina. /ANTARA/HO-Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia..)

Pantau - Indonesia bersama tujuh negara mendukung keputusan Inggris yang melarang impor barang serta membatasi layanan terkait permukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Dukungan tersebut disampaikan para menteri luar negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA), sebagaimana keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Delapan negara tersebut berharap kebijakan Inggris dapat diikuti komunitas internasional sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum internasional dan meminta pertanggungjawaban pihak yang terlibat dalam aktivitas permukiman ilegal.

Langkah itu dinilai sejalan dengan hukum internasional dan sejumlah ketetapan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 Tahun 2016 yang menentang perluasan permukiman Israel.

Dukungan tersebut juga merujuk pada Pendapat Hukum atau Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) tertanggal 19 Juli 2024.

Inggris Larang Impor dari Permukiman Israel

Menteri Luar Negeri Inggris Ed Miliband pada Selasa (8/9/2026) mengumumkan larangan impor dari permukiman Israel di Tepi Barat serta sanksi terhadap perusahaan dan individu yang terlibat dalam perluasan permukiman.

Inggris juga menjatuhkan sanksi tambahan terhadap warga Israel ekstremis yang dituduh mendukung atau menghasut kekerasan terhadap warga Palestina.

Pemerintah Inggris selanjutnya akan menolak penerbitan izin ekspor untuk berbagai komoditas yang mendukung keberlanjutan pendudukan Israel.

Inggris juga tetap mempertahankan penangguhan terhadap 30 izin yang sebelumnya telah diterbitkan.

Miliband menyatakan Pemerintah Inggris sepakat bahwa telah terjadi "pembersihan etnis terhadap warga Palestina" di Tepi Barat yang diduduki oleh "teroris pemukim" Israel.

Delapan Negara Dorong Komunitas Internasional Bertindak

Indonesia dan tujuh negara lainnya menilai langkah terhadap aktivitas permukiman ilegal penting untuk menegakkan hukum internasional sekaligus mencegah bantuan yang dapat mempertahankan pendudukan.

Seluruh negara anggota berdasarkan ketentuan yang dirujuk wajib menolak legalitas berbagai hal terkait pendudukan Israel dan tidak memberikan bantuan dalam bentuk apa pun yang dapat melanggengkan tindakan tersebut.

Indonesia bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan UEA berharap kebijakan yang ditempuh Inggris dapat mendorong langkah serupa dari komunitas internasional.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026