
Pantau - Seorang mahasiswi berinisial S meninggal dunia setelah diduga dipaksa mengonsumsi ekstasi dan obat Riklona oleh mahasiswa berinisial ID dalam pesta karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
Polisi telah mengamankan ID sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Korban Diduga Dipaksa Konsumsi Ekstasi Dua Kali
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadillah menjelaskan kasus tersebut bermula ketika ID mengajak korban bersama sejumlah rekannya untuk karaoke di kawasan PIK 2 pada Rabu, 2 September malam.
Sebelum berangkat ke tempat hiburan tersebut, tersangka disebut telah mempersiapkan ekstasi dan obat Riklona.
Saat berada di dalam ruangan tempat hiburan, ID diduga memaksa korban mengonsumsi ekstasi yang telah disiapkannya.
"Pada saat di tempat hiburan tersebut, di ruangan, tersangka memaksa korban untuk memakan obat jenis ekstasi," ungkap Rahis.
Akibat paksaan tersebut, korban akhirnya mengonsumsi pil yang diberikan tersangka meski berdasarkan keterangan kepolisian sebelumnya tidak pernah mengonsumsi obat sejenis.
Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan para saksi untuk mengusut kejadian tersebut.
Dalam penyelidikan, polisi juga memperoleh informasi bahwa korban sempat mengirim pesan kepada temannya dan menyebut dirinya dipaksa oleh tersangka.
"Kita juga sudah mengumpulkan barang bukti, mengumpulkan keterangan dari pada saksi. Korban sempat nge-chat temannya bahwa dia dipaksa oleh tersangka," kata Rahis.
Menurut kepolisian, tersangka memberikan ekstasi kepada korban sebanyak dua kali selama kejadian tersebut.
"Setelah itu, tersangka memberikan dua kali, dua kali obat ekstasi," ujar Rahis.
Korban Jatuh di Depan Lift Hotel dan Ditemukan Meninggal
Pada Kamis, 3 September sekitar pukul 03.30 WIB, korban, tersangka, dan sejumlah rekan mereka meninggalkan tempat hiburan lalu menuju sebuah hotel di kawasan Cengkareng.
Setibanya di hotel, korban jatuh di depan lift dan kemudian dibawa oleh pihak hotel bersama tersangka.
"Korban bersama teman-temannya dan tersangka itu menuju salah satu hotel yang berada di Cengkareng. Pada saat tiba di hotel, korban jatuh di depan lift dan dibawa oleh pihak hotel bersama dengan tersangka," ungkap Rahis.
Korban selanjutnya dibaringkan di salah satu kamar hotel.
Sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka bersama teman-temannya meninggalkan korban di hotel tersebut.
Pihak hotel kemudian mengecek kamar tempat korban berada sekitar pukul 13.30 WIB dan mendapati korban telah meninggal dunia.
"Sekitar pukul 13.30, pihak hotel mengecek kamar tersebut dan korban telah meninggal dunia. Maka dari itu, hotel langsung mengabarkan ke kita bahwa adanya seseorang yang meninggal dunia," kata Rahis.
Pihak hotel selanjutnya menghubungi kepolisian untuk melaporkan penemuan orang meninggal dunia tersebut.
Otopsi Temukan Amfetamin dan Metamfetamin
Berdasarkan hasil otopsi dan keterangan dokter forensik, ditemukan kandungan amfetamin dan metamfetamin di dalam tubuh korban.
Menurut keterangan dokter forensik yang disampaikan kepolisian, tubuh korban mengalami reaksi terhadap obat tersebut karena korban sebelumnya tidak pernah mengonsumsinya.
"Dokter forensik dapat menyimpulkan bahwa korban ini badannya kaget terhadap obat tersebut. Karena korban tidak pernah sebelumnya mengonsumsi obat tersebut," ujar Rahis.
Setelah kejadian itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ID sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, ID disangkakan melanggar Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal yang disangkakan kepolisian, ID terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
- Penulis :
- Leon Weldrick




