
Pantau - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus untuk menutup celah praktik jual beli antrean atau kesempatan keberangkatan calon jamaah.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola haji khusus agar pengisian kuota dan keberangkatan jamaah berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel berdasarkan nomor urut porsi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan persoalan dalam mekanisme lunas tunda ganti ditemukan setelah Kemenhaj melakukan evaluasi terhadap tata kelola penyelenggaraan haji khusus.
"Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti," ungkap Dahnil.
Kemenhaj Temukan Celah Penggantian Jamaah
Dari hasil evaluasi, Kemenhaj menemukan celah yang dapat dimanfaatkan oknum untuk mengganti jamaah yang membatalkan atau menunda keberangkatan dengan jamaah lain yang tidak sesuai urutan nomor porsi.
Dahnil menyebut terdapat oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memanfaatkan pembatalan maupun penundaan keberangkatan jamaah untuk memasukkan jamaah lain.
"Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jamaah untuk kemudian menggantinya dengan jamaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya," kata Dahnil.
Praktik tersebut berpotensi membuat jamaah yang seharusnya memperoleh kesempatan berangkat berdasarkan nomor porsi kehilangan hak karena dilewati jamaah lain.
Sebaliknya, jamaah yang sebenarnya belum mendapatkan giliran dapat memperoleh kesempatan berangkat lebih cepat melalui mekanisme penggantian.
"Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jamaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jamaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti," ungkap Dahnil.
Kuota Wajib Diisi Sesuai Urutan Nomor Porsi
Kemenhaj berkomitmen menghapus berbagai praktik kecurangan dalam tata kelola penyelenggaraan haji khusus pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk pola yang memungkinkan calon jamaah yang bersedia membayar lebih mahal berangkat lebih dahulu.
Setelah mekanisme lunas tunda ganti ditiadakan, jamaah haji khusus yang telah melunasi biaya tetapi kemudian membatalkan atau menunda keberangkatan tidak dapat langsung digantikan oleh jamaah yang dipilih PIHK.
Kekosongan kuota akibat pembatalan atau penundaan keberangkatan harus diisi berdasarkan urutan jamaah yang tercatat dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut sekaligus memberikan kepastian bahwa kesempatan keberangkatan jamaah haji khusus ditentukan berdasarkan nomor urut porsi dan bukan berdasarkan pilihan PIHK.
- Penulis :
- Shila Glorya




