
Pantau - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengungkap dugaan pengelolaan kawasan hutan secara melawan hukum oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Lampung yang berujung pada penyitaan uang senilai Rp1,003 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar menjelaskan perkara tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
PT PSMI Disebut Kelola Lahan Sejak 2007
Saiful menjelaskan PT Inhutani V Lampung memperoleh izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 tentang pemberian hak penguasaan hutan tanaman industri.
"Izin tersebut diberikan atas areal seluas lebih kurang 55.157 hektare yang termasuk dalam kategori hutan produksi," kata Saiful.
Namun, penyidik menemukan PT PSMI sejak 2007 diduga secara melawan hukum mengelola lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Pengelolaan dilakukan dengan membuka kawasan hutan, memanfaatkan hasil hutan, dan membangun perkebunan tebu seluas kurang lebih 32.375 hektare.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kemudian melakukan audit pada 2013 dan menemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam pemanfaatan lahan hutan tersebut.
Setelah temuan BPK tersebut, Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Inhutani V Persero menggunakan pola kemitraan.
MoU itu memuat kesepakatan mengenai pembangunan hutan tanaman tumpang sari, tetapi diberlakukan secara surut atau backdate sejak 2007.
"Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya surut sejak tahun 2007," ungkap Saiful.
Saiful menegaskan pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan, serta pembangunan perkebunan tebu oleh PT PSMI bersama PT Inhutani secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Karena dalam pembangunan perkebunan tebu ini, Menteri Kehutanan melalui Dirjen telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah," kata Saiful.
47 Saksi Diperiksa, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung hingga kini telah memeriksa 47 orang saksi untuk mendalami dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan tersebut.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara serta meminta keterangan dari sejumlah ahli.
Selain itu, sebanyak 10 rekening operasional yang berkaitan dengan pengelolaan kebun PT PSMI telah diblokir oleh penyidik.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung juga telah menyita uang senilai Rp1,003 triliun yang diserahkan PT PSMI kepada penyidik terkait penanganan perkara tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya




