
Pantau - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo menilai pembahasan tambahan 20.000 kuota haji antara Presiden Joko Widodo dan Pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023 kemungkinan berlangsung secara spontan.
Dito menyampaikan penilaian tersebut ketika menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Dalam persidangan, Dito mengungkapkan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, tidak menjadi bagian dari delegasi Indonesia dalam kunjungan ke Arab Saudi tersebut.
Menurut Dito, apabila menteri teknis terkait tidak ikut dalam delegasi, pembahasan mengenai kementerian tersebut akan diwakili Menteri Luar Negeri yang saat itu dijabat Retno Marsudi.
"Kalau tidak ada menteri teknis yang ikut, itu diwakili oleh Menteri Luar Negeri," ungkap Dito.
Dito Nilai Tambahan Kuota Haji Dibahas Secara Spontan
Dalam persidangan, kuasa hukum Yaqut kemudian menanyakan alasan mantan Menteri Agama tersebut tidak dilibatkan dalam delegasi Indonesia saat kunjungan ke Arab Saudi.
Dito mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan Yaqut tidak menjadi bagian dari delegasi tersebut.
Namun, Dito menjelaskan sebuah kunjungan kenegaraan biasanya didahului rapat bilateral untuk membahas kementerian yang akan memiliki kerja sama.
"Saya tidak tahu pasti, tetapi dalam kunjungan kenegaraan itu biasanya ada rapat bilateral dulu sebelumnya terkait kementerian yang akan ada kerja samanya," kata Dito.
Berdasarkan kondisi tersebut, Dito berpandangan pembahasan mengenai tambahan kuota haji kemungkinan tidak direncanakan sebelumnya dan muncul secara spontan ketika pertemuan berlangsung.
"Jadi, mungkin untuk kuota tambahan itu impromptu di saat pertemuan," ujar Dito.
Dito juga menyatakan Presiden Jokowi tidak memberikan instruksi khusus mengenai pembagian tambahan 20.000 kuota haji tersebut.
Tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi itu diberikan kepada Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Empat Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp622,09 Miliar
Pengelolaan kuota haji tersebut kemudian menjadi objek penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Dalam perkara tersebut, empat orang telah menjadi terdakwa dan mulai menjalani proses persidangan pada 11 Agustus 2026.
Keempat terdakwa adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Dalam dakwaan, keempat terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.
- Penulis :
- Shila Glorya




