
Pantau - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menampung sementara seorang warga negara asing (WNA) asal Palestina berinisial MAFA yang berstatus pengungsi setelah diduga melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan keimigrasian di Bali.
Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan pria berusia 35 tahun tersebut didetensi secara resmi untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut setelah sebelumnya menjadi detensi titipan pada Rabu (9/9/2026).
Kasus tersebut bermula ketika masyarakat melaporkan MAFA karena diduga menjadi vendor jasa wisata di Desa Jungutbatu, Pulau Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung.
Petugas Kantor Imigrasi Klungkung kemudian melakukan pemeriksaan di lapangan dan menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan aktivitas tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Promosikan Paket Wisata melalui Media Sosial
Hasil pemeriksaan menunjukkan MAFA diduga melakukan aktivitas mempromosikan paket tur wisata melalui media sosial.
Kantor Imigrasi Klungkung menilai aktivitas tersebut melanggar ketentuan keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
MAFA selanjutnya digiring ke Rudenim Denpasar di Jimbaran, Kabupaten Badung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap penanganan lebih lanjut yang bersangkutan,” ungkap Teguh.
Rudenim Akan Berkoordinasi dengan UNHCR
Teguh menjelaskan penanganan terhadap MAFA memerlukan langkah lanjutan karena WNA tersebut diketahui memiliki status sebagai pengungsi.
Rudenim Denpasar akan berkoordinasi dengan Badan PBB Bidang Pengungsian atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) serta pihak terkait untuk menentukan langkah keimigrasian berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus mendukung proses penanganan terhadap orang asing yang diserahkan kepada kami sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku,” kata Teguh.
Status MAFA sebagai pengungsi menjadi salah satu aspek yang akan diperhatikan dalam proses penanganan lebih lanjut oleh Rudenim Denpasar bersama UNHCR dan pihak terkait.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




