
Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menilai Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Indonesia belum sepenuhnya berfungsi sebagai Single Identity Number (SIN) atau nomor identitas tunggal karena belum menjadi satu-satunya sumber data dalam seluruh pelayanan publik.
Komisi II DPR RI mendorong NIK menjadi identitas tunggal yang terus melekat pada setiap warga negara, termasuk ketika berpindah tempat tinggal, sehingga masyarakat tidak perlu berulang kali mengurus dokumen administrasi baru.
Agun menyampaikan hal tersebut saat mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) ke Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur, Rabu (9/9/2026).
NIK Didorong Jadi Sumber Data Tunggal
“Kita ingin NIK benar-benar menjadi satu sumber data tunggal. Jangan sampai orang pindah dari Papua ke Aceh atau ke Ambon harus lapor ulang dan mengurus dokumen baru. Dengan Single Identity Number, identitas tetap sama dan hak pelayanan publiknya ikut tercatat,” ujar Agun.
Melalui penerapan SIN, warga yang berpindah dari satu daerah ke daerah lain diharapkan tetap menggunakan identitas yang sama tanpa harus mengulang proses administrasi kependudukan.
Hak masyarakat dalam memperoleh berbagai pelayanan publik juga diharapkan tetap tercatat dan dapat diakses berdasarkan identitas tunggal tersebut.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai transformasi digital di bidang administrasi kependudukan saat ini masih berjalan setengah hati.
Ia mencontohkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah menggunakan sistem elektronik, tetapi dalam praktik pelayanan masyarakat masih kerap diminta menyerahkan fotokopi dokumen.
“Meskipun KTP sudah bersifat elektronik, dalam praktiknya masyarakat masih sering diminta menyerahkan fotokopi dokumen,” ujar politisi dari Dapil Jatim IV tersebut.
Kesiapan Teknologi dan Daerah Jadi Perhatian
Anggota Komisi II DPR RI Mesakh Mirin turut menyambut baik arah Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mendorong penerapan Single Identity Number dan sistem data tunggal.
Namun, Mesakh mengingatkan kesiapan infrastruktur dan sumber daya untuk menjalankan sistem administrasi kependudukan berbasis teknologi berbeda-beda di setiap daerah.
Ia secara khusus menyoroti kondisi Papua yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dalam penerapan sistem tersebut.
“Undang-undang ini sangat bagus untuk single data. Tapi kita juga harus melihat daerah lain seperti di Papua. Apakah masyarakat di sana sudah memiliki akses teknologi yang memadai?” ujar Anggota Komisi II Dapil Papua itu.
Menurut Mesakh, akses teknologi harus diperhitungkan agar penerapan sistem identitas dan data tunggal dapat berlangsung secara merata di seluruh Indonesia.
Selain akses teknologi, berbagai hambatan teknis, termasuk risiko kebocoran data ketika administrasi kependudukan semakin terintegrasi secara digital, turut menjadi perhatian.
Keterbatasan kapasitas daerah yang infrastruktur dan sumber dayanya belum sekuat Jawa Timur juga dinilai perlu dipertimbangkan dalam pelaksanaan sistem tersebut.
Mesakh menilai pemerintah perlu memberikan pendampingan kepada daerah sekaligus memperkuat infrastruktur dan sumber daya untuk mempersiapkan penerapan identitas tunggal.
Revisi UU Adminduk Menyangkut Berbagai Layanan Publik
Revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan memiliki cakupan luas karena tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan dokumen dan data kependudukan, tetapi juga berbagai pelayanan publik yang menggunakan data penduduk sebagai dasar pelayanan.
Data kependudukan tersebut digunakan dalam pelayanan di sektor kesehatan, pendidikan, perbankan, hingga penyaluran bantuan sosial.
Perlindungan data pribadi masyarakat juga menjadi perhatian dalam pembahasan revisi UU Administrasi Kependudukan seiring semakin luasnya integrasi data secara digital.
Penerapan NIK sebagai Single Identity Number karena itu perlu dibarengi kesiapan teknologi, penguatan infrastruktur, peningkatan kapasitas sumber daya di seluruh daerah, serta sistem perlindungan data pribadi yang memadai.
- Penulis :
- Shila Glorya




