
Pantau - DPR RI menegaskan Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi instrumen pembiayaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), sekaligus memperluas sumber pembiayaan pembangunan nasional.
Keterangan tersebut disampaikan DPR dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Pengujian materiil tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 253 dan 268/PUU-XXIV/2026.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menjelaskan kebijakan hukum pembentukan Pasal 50A UU P2SK berkaitan dengan ketentuan Pasal 3AC ayat (1) huruf d dan Pasal 3AL huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.
Danantara Diberi Ruang Menerbitkan Surat Utang
Ketentuan UU BUMN tersebut memberikan kewenangan kepada Holding Investasi dan Holding Operasional yang dibentuk dan dikelola BPI Danantara untuk menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman.
BPI Danantara yang menjalankan sebagian kewenangan negara dalam pengelolaan BUMN dinilai membutuhkan fleksibilitas memperoleh pendanaan melalui berbagai instrumen pembiayaan yang lazim digunakan dalam praktik korporasi.
Namun, tata kelola mengenai penerbitan surat utang tersebut sebelumnya belum diatur secara khusus dalam UU BUMN.
“Bahwa BPI Danantara memerlukan fleksibilitas dalam memperoleh sumber pendanaan melalui berbagai instrumen pembiayaan yang lazim digunakan dalam praktik korporasi, namun pengaturan mengenai tata kelola penerbitan surat utang belum diatur secara khusus dalam UU BUMN. Berdasarkan kebutuhan pengaturan tersebut, pembentuk undang-undang kemudian mengatur Pasal 50A UU P2SK sebagai bagian dari penguatan kerangka hukum sektor keuangan,” imbuhnya di Ruang Puspanlak, Gedung DPR, Kamis (10/9/2026).
Soedeson mengatakan pembentukan Pasal 50A UU P2SK menjadi langkah afirmatif untuk memperluas sumber pembiayaan investasi dan pembangunan nasional melalui mobilisasi modal serta likuiditas dalam skala besar.
Menurut DPR, upaya tersebut perlu ditopang kepastian hukum dalam penyelenggaraan instrumen surat utang khusus.
Soedeson menjelaskan Pasal 50A ayat (2) UU P2SK memberikan dasar hukum sekaligus ruang bagi BPI Danantara untuk menerbitkan dua jenis surat utang.
Jenis pertama berupa surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond, sedangkan jenis kedua merupakan surat utang pada umumnya sebagaimana digunakan dalam praktik pembiayaan.
Surat utang khusus memiliki karakteristik yang membedakannya dari surat utang pada umumnya, salah satunya berupa insentif dari negara atas transaksi pembeliannya.
Insentif tersebut dinilai diperlukan untuk memberikan kepercayaan kepada investor sehingga dapat menarik modal dalam skala besar.
“Bahwa karakteristik utama surat utang khusus yang membedakannya dari surat utang pada umumnya adalah insentif yang diberikan oleh negara atas transaksi pembelian yang diperlukan untuk memberikan kepercayaan kepada investor. Karakteristik ini merupakan langkah strategis (afirmatif) untuk menarik kapital atau likuiditas berskala masif yang selama ini berada di luar sistem keuangan formal agar masuk ke dalam sistem pembiayaan pembangunan nasional”, pungkasnya.
Menurut Soedeson, pengaturan tersebut diarahkan untuk menarik kapital atau likuiditas dalam jumlah besar yang selama ini berada di luar sistem keuangan formal agar dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional.
DPR Tegaskan Penegakan Hukum Tetap Berjalan
Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan ketentuan Pasal 50A UU P2SK tidak menghalangi proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang.
Menurut DPR, ketentuan tersebut juga tidak mengurangi independensi kekuasaan kehakiman dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Soedeson turut menyoroti posisi Indonesia dalam rezim internasional pemberantasan pencucian uang setelah menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF).
Keanggotaan tersebut menimbulkan kewajiban bagi Indonesia untuk menerapkan standar global dalam FATF Recommendations melalui penyesuaian regulasi nasional, kerangka hukum, dan sistem pengawasan sektor keuangan.
“Bahwa dalam rezim anti-pencucian uang, masuknya Indonesia sebagai anggota penuh pada Financial Action Task Force (FATF), telah menimbulkan suatu kewajiban bagi Indonesia untuk menerapkan standar global sebagaimana tertuang dalam FATF Recommendations melalui penyesuaian regulasi nasional, hukum, dan pengawasan sektor keuangan agar patuh terhadap standar internasional dalam Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal,” tuturnya.
Penyesuaian tersebut diperlukan agar Indonesia tetap mematuhi standar internasional dalam bidang Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
DPR menilai Pasal 50A UU P2SK diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap instrumen pembiayaan BPI Danantara dan memperluas sumber pembiayaan pembangunan nasional dengan tetap mempertahankan mekanisme penegakan hukum serta kepatuhan Indonesia terhadap standar internasional.
- Penulis :
- Shila Glorya




