
Pantau - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memastikan akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), baik perorangan maupun korporasi, sebagai upaya mencegah kebakaran meluas dan melindungi masyarakat dari dampak kabut asap.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan kepolisian terus memperkuat langkah pencegahan dan penanganan karhutla melalui patroli, pemantauan wilayah rawan, edukasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum.
"Tindakan dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kebakaran berulang," kata Iwan Kurniawan di Palangka Raya, Jumat.
Polda Kalteng Tangani 62 Kasus Karhutla
Dalam penanganan perkara karhutla di Kalimantan Tengah, Polda Kalteng telah menetapkan sebanyak 25 orang sebagai tersangka.
Selain pelaku perorangan, terdapat satu korporasi yang kasusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Hingga saat ini kami tengah menangani 62 kasus selama karhutla terjadi di Kalimantan Tengah," katanya.
Sebelumnya, terdapat empat korporasi yang menjalani proses penyelidikan terkait kebakaran hutan dan lahan.
Dari empat korporasi tersebut, satu perusahaan yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur telah masuk ke tahap penyidikan.
Dalam proses tersebut, penyidik akan memeriksa saksi-saksi, menyimpulkan alat bukti yang telah dikumpulkan, serta melakukan gelar perkara sebelum menentukan tersangka.
"Jadi masih kita lakukan penyidikan. Nanti kan kami akan memeriksa saksi-saksi, menyimpulkan alat bukti dan gelar perkara sebelum ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Iwan mengatakan perusahaan yang tengah disidik tersebut mengalami kebakaran di wilayahnya dan tidak memiliki sarana serta prasarana alat pemadam kebakaran sesuai ketentuan yang diwajibkan.
Penyidik Polda Kalteng juga bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk menelusuri sumber api dan mengetahui pola penyebaran titik api di lokasi perusahaan.
"Saat ini, proses penyidikan terhadap korporasi tersebut masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan," ujarnya.
Hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Korporasi dan Perorangan Bisa Diproses Hukum
Polda Kalteng memastikan penanganan karhutla tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi yang diduga melanggar ketentuan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
"Penegakan hukum ini menjadi komitmen Polda Kalteng untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya karhutla," tegas Iwan.
Selain penegakan hukum, kepolisian melakukan patroli dan pemantauan terhadap wilayah yang dinilai rawan mengalami kebakaran hutan dan lahan.
Edukasi kepada masyarakat juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran mengenai pencegahan karhutla.
Iwan mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar karena api dapat menyebar dengan cepat, terutama ketika kondisi lahan dan cuaca kering.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan segera melaporkan aktivitas pembakaran maupun titik api yang ditemukan di lingkungan sekitar agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.
- Penulis :
- Arian Mesa




